NUSANTARAEXPRESS, KARAWANG - Seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, pada Senin (20/1/2020). Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, selanjutnya memproses laporan tersebut.
Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu & Ci (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA; Adintho Prabayu, SH; dan Yosef Oriol Jebarut, SH. Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP & Ci beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA, bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini. “Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” ungkap Aby kepada Team KOPI Karawang, Jumat (6/3/2020).
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada hari Jumat (6/3/2020) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.
“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Aby.
Menurutnya, sesuai peraturan seharusnya penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.” Tapi pihak Polsek Telukjambe Timur menetapkan RP sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyidikan,” papar Aby.
Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.30, berselang 5 jam sejak diajukannya Laporan Polisi, pihak Polsek Telukjambe Timur serta-merta melakukan proses penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. “Tambahan kejanggalan lagi, pada saat penangkapan dilakukan terhadap klien kami, polisi sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan,” tambah Aby.
Selain tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan, lanjut Aby, pihak Polsek Telukjambe Timur juga tidak menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga RP. “Polisi tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga klien kami, hingga saat Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Padahal surat tembusan tersebut sangat perlu untuk kepastian hukum bagi keluarga klien kami. Selaku aparat penegak hukum, mereka pasti tahu bahwa surat tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga, bukan bertindak sewenang-wenang,” pungkas Aby. (Dede N-KOPI)
Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu & Ci (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA; Adintho Prabayu, SH; dan Yosef Oriol Jebarut, SH. Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP & Ci beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
Menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio, SH., MH., CLA, bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini. “Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” ungkap Aby kepada Team KOPI Karawang, Jumat (6/3/2020).
Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada hari Jumat (6/3/2020) dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.
“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Aby.
Menurutnya, sesuai peraturan seharusnya penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.” Tapi pihak Polsek Telukjambe Timur menetapkan RP sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyidikan,” papar Aby.
Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.30, berselang 5 jam sejak diajukannya Laporan Polisi, pihak Polsek Telukjambe Timur serta-merta melakukan proses penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. “Tambahan kejanggalan lagi, pada saat penangkapan dilakukan terhadap klien kami, polisi sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan,” tambah Aby.
Selain tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan, lanjut Aby, pihak Polsek Telukjambe Timur juga tidak menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga RP. “Polisi tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga klien kami, hingga saat Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Padahal surat tembusan tersebut sangat perlu untuk kepastian hukum bagi keluarga klien kami. Selaku aparat penegak hukum, mereka pasti tahu bahwa surat tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga, bukan bertindak sewenang-wenang,” pungkas Aby. (Dede N-KOPI)