NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Berhasil menangkap dan mengamankan satu (1) orang pelaku, ESN (37)yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis KIM Hongkong, disebuah warung nasi milik Y ala B bertempat di desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Jum'at (14/02/20) Sekira pukul 21.00 Wib.
Barang bukti yang diamankan Petugas dari pelaku dilokasi berupa ) 1 (satu) Lembar kertas notes yg ada tertulis HK.14.02.20 jumat dan angka angka tebakan, 1 (satu) Buah kertas blok Notes, 2 (dua) lembar kertas Karbon,1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka - angka tebakan untuk Rumus dan 5 (lima) lembar pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menurut keterangan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SE, SH kepada awak media melalui pesan whastapp-nya menjelaskan, "pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa disebuah warung nasi milik Y als B yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada seorang penulis judi KIM Hongkong".
"Selanjutnya atas informasi tersebut Team Unit Reskrim langsung menuju ke sasaran dan ternyata informasi itu benar adanya hingga akhirnya Team langsung mengamankan orang tersebut bersama dengan Barang Bukti yang ada", Terang Krisnat.
"Kemudian guna pengusutan lebih lanjut pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bilah Hilir".Pungkas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, "Kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan untuk pemilik warung inisial Y atau B masih kita lakukan pengejaran”, Tutupnya. [Rahmad]
Barang bukti yang diamankan Petugas dari pelaku dilokasi berupa ) 1 (satu) Lembar kertas notes yg ada tertulis HK.14.02.20 jumat dan angka angka tebakan, 1 (satu) Buah kertas blok Notes, 2 (dua) lembar kertas Karbon,1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka - angka tebakan untuk Rumus dan 5 (lima) lembar pecahan uang Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menurut keterangan Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SE, SH kepada awak media melalui pesan whastapp-nya menjelaskan, "pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2020 sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa disebuah warung nasi milik Y als B yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ada seorang penulis judi KIM Hongkong".
"Selanjutnya atas informasi tersebut Team Unit Reskrim langsung menuju ke sasaran dan ternyata informasi itu benar adanya hingga akhirnya Team langsung mengamankan orang tersebut bersama dengan Barang Bukti yang ada", Terang Krisnat.
"Kemudian guna pengusutan lebih lanjut pelaku dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Bilah Hilir".Pungkas Kapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, "Kasus ini masih kita lakukan pengembangan dan untuk pemilik warung inisial Y atau B masih kita lakukan pengejaran”, Tutupnya. [Rahmad]