NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIMUR - Terkait dengan pelaksanaan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) bersumber dari APBD dan Dana Desa (DD) dari APBN, tahun anggaran 2019 Desa Kuala Dendang kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) provinsi Jambi, pihak Inspektorat akan melakukan pemanggilan kepada PJS Kades Kuala Dendang ( Budi) penggunaan anggaran tahun 2019.
Hal senada disampaikan oleh pihak Inspektorat melalui sekdis Hendri SY,kepada Nusantaraexpress saat dikonfirmasi diruangan nya pada (11/02) menurut Hendri kami sudah dua kali turun kelokasi terhadap pekerjaan tersebut, kalau sudah tim teknis melakukan pengecekan atau pemeriksaan kemudian kami bahas rapat dan bahas setelah ada hasil baru kami akan turun lagi kelapangan dan memanggil Pjs Kades serta TPK Desa yang bersangkutan,Ujarnya.
Jadi untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pelengkapan data, memang kami turun kemaren dalam rangka pengecekan, karena kami harus melengkapan semua yang diperlukan, setelah selesai baru ada kesimpulan. Ya baru sebatas itu, Nanti kalau sudah semua tim melakukan tugas, baru ada kesimpulannya Karena kami masih melakukan audit atau pemeriksaan. Pungkasnya.
Sebagai mana diberitakan awak media sebelumnya bahwa ada dugaan Mark-up terkait pelaksanaan penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2019, ada dua unit pembangunan fisik posyandu terintegritas dengan PAUD dengan anggaran Rp 817 juta, kemudian pembangunan lapangan Pootsal dengan besar anggaran Rp 609 jt, yang mana saat ini lapangan Footsal belum selesai atau rampung diperkirakan baru sekitar 60% dikerjakan.
Dari hasil pantauan Nusantaraexpress menunggu hasil kerja dari Inspektorat Tanjabtim, apakah ada di temukan unsur Mark-up yang di duga kan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa Kuala Dendang masa jabatan Pjs kades(Budi) Kuala Dendang anggaran tahun 2019. (Ayudi)
Hal senada disampaikan oleh pihak Inspektorat melalui sekdis Hendri SY,kepada Nusantaraexpress saat dikonfirmasi diruangan nya pada (11/02) menurut Hendri kami sudah dua kali turun kelokasi terhadap pekerjaan tersebut, kalau sudah tim teknis melakukan pengecekan atau pemeriksaan kemudian kami bahas rapat dan bahas setelah ada hasil baru kami akan turun lagi kelapangan dan memanggil Pjs Kades serta TPK Desa yang bersangkutan,Ujarnya.
Jadi untuk saat ini masih dalam tahap evaluasi dan pelengkapan data, memang kami turun kemaren dalam rangka pengecekan, karena kami harus melengkapan semua yang diperlukan, setelah selesai baru ada kesimpulan. Ya baru sebatas itu, Nanti kalau sudah semua tim melakukan tugas, baru ada kesimpulannya Karena kami masih melakukan audit atau pemeriksaan. Pungkasnya.
Sebagai mana diberitakan awak media sebelumnya bahwa ada dugaan Mark-up terkait pelaksanaan penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2019, ada dua unit pembangunan fisik posyandu terintegritas dengan PAUD dengan anggaran Rp 817 juta, kemudian pembangunan lapangan Pootsal dengan besar anggaran Rp 609 jt, yang mana saat ini lapangan Footsal belum selesai atau rampung diperkirakan baru sekitar 60% dikerjakan.
Dari hasil pantauan Nusantaraexpress menunggu hasil kerja dari Inspektorat Tanjabtim, apakah ada di temukan unsur Mark-up yang di duga kan pada pelaksanaan pembangunan fisik desa Kuala Dendang masa jabatan Pjs kades(Budi) Kuala Dendang anggaran tahun 2019. (Ayudi)