NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi Pada bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 di Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis, Polres Bengkalis Berhasil Menetapkan 6 Orang Tersangka, Hal itu disampaikan saat Melakukan Press Realease Gakkum Tindak Pidana (TP) Karhutla, di Lobby Polres Bengkalis. Senin (20/01/2020) pukul 10.00 wib.
Dalam Pelaksanaan Prees Realease yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH yang diwakili oleh Kabagren Res Bengkalis Kompol David Harisman ST, KBO Reskrim Iptu Aprinaldi SH,MH serta Kanit Tipidter Res Bengkalis Iptu Gunawan SH, Mengatakan Pengungkapan oleh satreskrim Polres Bengkalis terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada wilayah hukum Polres Bengkalis.
Penegakan Hukum ini sejak bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 dengan laporan Polisi dengan 6 Orang Tersangka pada tempat kejadian Perkara (TKP) yang Berbeda di pulau Rupat dan Pulau Bengkalis.ucapnya.
motif tersangka atau pelaku adalah membuka , mengubah, menebas lahan semak belukar untuk melakukan kegiatan perkebunan, dan hasil tebasan dari semak belukar tersebut dibakar dan Membakar hasil tebasan semak belukar tersebut untuk menekan biaya pengelolaan berkebun.
Ditambahkan, Pelaku tindak Pidana (TP) kebakaran hutan dan lahan oleh satreskrim Polres Bengkalis sudah dilakukan Penahanan guna diajukan kepada jaksa Penuntut Umum bengkalis.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun. Terangnya.
Saat menyampaikan keterangan dan data dari 6 orang tersangka pelaku Karhutla di presss Realease Polres bengkalis juga menampilkan barang bukti dari 6 tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Putra)
Dalam Pelaksanaan Prees Realease yang disampaikan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, MH yang diwakili oleh Kabagren Res Bengkalis Kompol David Harisman ST, KBO Reskrim Iptu Aprinaldi SH,MH serta Kanit Tipidter Res Bengkalis Iptu Gunawan SH, Mengatakan Pengungkapan oleh satreskrim Polres Bengkalis terhadap pelaku Tindak Pidana (TP) kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada wilayah hukum Polres Bengkalis.
Penegakan Hukum ini sejak bulan Desember 2019 sampai dengan 17 Januari 2020 dengan laporan Polisi dengan 6 Orang Tersangka pada tempat kejadian Perkara (TKP) yang Berbeda di pulau Rupat dan Pulau Bengkalis.ucapnya.
motif tersangka atau pelaku adalah membuka , mengubah, menebas lahan semak belukar untuk melakukan kegiatan perkebunan, dan hasil tebasan dari semak belukar tersebut dibakar dan Membakar hasil tebasan semak belukar tersebut untuk menekan biaya pengelolaan berkebun.
Ditambahkan, Pelaku tindak Pidana (TP) kebakaran hutan dan lahan oleh satreskrim Polres Bengkalis sudah dilakukan Penahanan guna diajukan kepada jaksa Penuntut Umum bengkalis.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 jo pasal 69 Undang-undang No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan pasal 187 jo Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun. Terangnya.
Saat menyampaikan keterangan dan data dari 6 orang tersangka pelaku Karhutla di presss Realease Polres bengkalis juga menampilkan barang bukti dari 6 tersangka dalam melakukan pembakaran hutan dan lahan. (Putra)