Dugaan Korupsi DD Rp300 Juta di Desa Senderak, Jaksa Bengkalis Lakukan Lidik
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dugaan Korupsi DD Rp300 Juta di Desa Senderak, Jaksa Bengkalis Lakukan Lidik

Kamis, 23 Januari 2020,
NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, telah menerima laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) kegiatan Fiktif tahun anggaran 2019 di Pemerintahan Desa (Pemdes) Senderak, Kecamatan Bengkalis.

Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis, Nanik Khushartanti melalui Kasi Pidsus Agung Irawan, bahwa adanya laporan tersebut, pihak Jaksa akan segera melakukan penyelidikan.

"Ya benar, kita ada menerima laporan itu dan akan kita telusuri kebenaranya, "katanya singkat kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/01/20).

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto,SH mengaku tidak mengetahui adanya laporan yang masuk ke Kejari Bengkalis, atas dugaan kegiatan fiktif pembangunan fisik anggaran DD tahun 2019 lalu.

"Memang pada tahun 2019 ada kegiatan yang belum bisa terlaksana. Sehingga dana tersebut kita SILPA. Dan akan kita laksanakan di tahun 2020 ini dengan jumlah 5 item, "kata Kades Harianto kepada wartawan, Rabu (22/01/20).

Menurutnya, 5 item kegiatan tersebut diantaranya, pembangunan jembatan, Pembuatan Parit Beton, dan ada 3 kegiatan lainnya. Meski tahun 2019 lalu sudah dicairkan mencapai Rp300 juta, namun waktu tidak terkejar, maka akan dikerjakan tahun 2020 ini.**Budi

TerPopuler