NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Sidang ketiga penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) berlangsung hampir 20 jam.
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli. Baca juga: Ketua KPU: Jangan Ada Opini Publik Sidang MK Dipaksakan Saat Sunyi Senyap Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilpres. Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB. Baca juga: Ahli dari Tim Hukum 02 Mengaku Temukan 57 Ribu Data Invalid di Situng KPU Adapun dalam sidang lanjutan,
Majelis Hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com
Sesuai jadwal, sidang dimulai pada Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 dan baru berakhir pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak pemohon.
Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli. Baca juga: Ketua KPU: Jangan Ada Opini Publik Sidang MK Dipaksakan Saat Sunyi Senyap Sedangkan satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua Mahkamah Konstitusi.
Pada intinya seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pelaksanaan Pilpres. Sidang sengketa hasil pilpres akan dilanjutkan kembali pada Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.
Awalnya Ketua MK Anwar Usman akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB. Baca juga: Ahli dari Tim Hukum 02 Mengaku Temukan 57 Ribu Data Invalid di Situng KPU Adapun dalam sidang lanjutan,
Majelis Hakim dan seluruh pihak akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujar Anwar saat menutup sidang.
Penulis : Kristian Erdianto
Editor : Krisiandi
Sumber: Kompas.com