NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan empat pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong melalui pintu atau jendela rumah, satu dari empat pelaku terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas.
Berdasarkan hasil Press Release yang dilakukan Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM (Kamis, 20/6/19).
Lanjut Kapolres, penangkapan tindak pencurian tersebut berdasarkan laporan LP polisi pada tanggal 27 mei 2019. Atas nama Barusman warga Parit Culum Kecamatan Sabak Barat Tanjabtim.
”Berdasarkan laporan warga ini bahwa rumahnya telah dibobol maling saat ditinggal dalam keadaan kosong, akibatnya Dua kendaraan miliknya berhasil digondol pelaku”, terang Kapolres.
“Dari olah TKP yang dilakukan, polisi berhasil amankan Empat orang tersangka, dengan Inisial BI, AS, SE, dan AN satu tersangka lagi masih dibawah umur. Dari hasil keterangan tersangka diketahui mereka telah beraksi di 11 TKP yang berbeda, yakni Dinas pendidikan, RSUD, Rumah Makan, Rumah Dinas Pengadilan Tinggi, Masjid Agung dan kantor bersama serta beberapa TKP lainnya,” jelasnya.
”Masing-masing pelaku sebagai eksekutor, sementara masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron,” papar Kapolres.
Selain itu diketahui tersangka merupakan sindikat di wilayah hukum Tanjabtim, yang melibatkan pemain dari luar kota Sumsel, Masing masing tersangka diamankan di lokasi berbeda beda.
Selain mengamankan empat Tersangka, turut diamankan pula Barang Bukti (BB) empat unit sepeda motor, TV 1 unit dan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah. Para tersangka sendiri dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Tanjabtim, AKP Indar Wahyu menghimbau kepada tersangka yang masih buron agar menyerahkan diri ke pihak yang berwajib khususnya Polres Tanjab Timur. “Kami tunggu jika mereka tidak menyerahkan diri akan kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
“Untuk tersangka anak dibawah umur, anak ini sudah tidak sekolah lagi setelah kami cek disekolahnya, untuk perannya AN sama dengan 3 temannya, membuka dan membobol dan untuk penanganan hukumnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, dari hasil penelitian Lapas nantinya kita serahkan ke Kejaksaan dan berkoordinasi lagi nantinya”, tutup Kasat Reskrim.
Aiptu Marshel Paur Subag Humas Polres Tanjabtim mengatakan ke media NusantaraExpress com propinsi Jambi, pelaku berhasil diamankan berupa Barang Bukti (BB) empat unik sepeda motor ungkapnya. [Mike kp]
Berdasarkan hasil Press Release yang dilakukan Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi, SIK, MM (Kamis, 20/6/19).
Lanjut Kapolres, penangkapan tindak pencurian tersebut berdasarkan laporan LP polisi pada tanggal 27 mei 2019. Atas nama Barusman warga Parit Culum Kecamatan Sabak Barat Tanjabtim.
”Berdasarkan laporan warga ini bahwa rumahnya telah dibobol maling saat ditinggal dalam keadaan kosong, akibatnya Dua kendaraan miliknya berhasil digondol pelaku”, terang Kapolres.
“Dari olah TKP yang dilakukan, polisi berhasil amankan Empat orang tersangka, dengan Inisial BI, AS, SE, dan AN satu tersangka lagi masih dibawah umur. Dari hasil keterangan tersangka diketahui mereka telah beraksi di 11 TKP yang berbeda, yakni Dinas pendidikan, RSUD, Rumah Makan, Rumah Dinas Pengadilan Tinggi, Masjid Agung dan kantor bersama serta beberapa TKP lainnya,” jelasnya.
”Masing-masing pelaku sebagai eksekutor, sementara masih ada beberapa tersangka lain yang masih buron,” papar Kapolres.
Selain itu diketahui tersangka merupakan sindikat di wilayah hukum Tanjabtim, yang melibatkan pemain dari luar kota Sumsel, Masing masing tersangka diamankan di lokasi berbeda beda.
Selain mengamankan empat Tersangka, turut diamankan pula Barang Bukti (BB) empat unit sepeda motor, TV 1 unit dan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah. Para tersangka sendiri dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 Tahun penjara.
Sementara itu Kasat Reskrim Tanjabtim, AKP Indar Wahyu menghimbau kepada tersangka yang masih buron agar menyerahkan diri ke pihak yang berwajib khususnya Polres Tanjab Timur. “Kami tunggu jika mereka tidak menyerahkan diri akan kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.
“Untuk tersangka anak dibawah umur, anak ini sudah tidak sekolah lagi setelah kami cek disekolahnya, untuk perannya AN sama dengan 3 temannya, membuka dan membobol dan untuk penanganan hukumnya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas, dari hasil penelitian Lapas nantinya kita serahkan ke Kejaksaan dan berkoordinasi lagi nantinya”, tutup Kasat Reskrim.
Aiptu Marshel Paur Subag Humas Polres Tanjabtim mengatakan ke media NusantaraExpress com propinsi Jambi, pelaku berhasil diamankan berupa Barang Bukti (BB) empat unik sepeda motor ungkapnya. [Mike kp]