NUSANTRAAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemkab Labuhanbatu di bawah pimpinan Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT akan memberikan tindakan tegas bagi usaha dan pengusaha hiburan malam yang belum memiliki izin. Pasalnya, masih ada lokasi hiburan malam yang membuka usahanya saat bulan suci Ramadhan beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan razia peredaran gelap narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang diduga sarat narkoba, Minggu (19/5/2019) beberapa waktu lalu. Hasilnya, puluhan orang positif narkoba di kirim ke BNNK Labura untuk direhabilitasi.
Kasat Intelkam AKP Fadlun Al-Fitri juga mengakui Karoke OH tidak memiliki izin.
"Karena sampai saat ini pihak pengusaha pemilik Karoke One Heart tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian ke Sat Intelkam Polres Labuhanbatu," beber Kasat, Kamis (13/6/2019).
Begitupun, Kasat juga tidak memberikan keterangan resmi lebih rinci terkait tindakan yang seharusnya dilakukan Polres Labuhanbatu apabila ada usaha karaoke yang tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan usahanya. Awak media ini pun kembali melayangkan konfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait sinyalir lokasi hiburan malam diduga menjual miras dan obat terlarang.
Menurut hasil pantauan dan dokumentasi sejumlah wartawan saat Kapolres AKBP Frido menggelar kegiatan Generasi Pemerhati Labuhanbatu (GPL) melaksanakan Forum Grup Discssuion (FGD) dengan tema bina generasi milenial dalam merawat kesatuan NKRI yang utuh di Labuhanbatu yang dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, organisasi FPI, Granat, Azno Tim, Gempur, aktivis mahasiswa, OKP, Ormas, JPRMI, aktivis mahasiswa dan pemuda pelajar yang berlangsung di Aula Polres Labuhanbatu, Senin (20/5/2019), Kapolres sudah memaparkan agar kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin segera ditutup, termasuk Karaoke OH yang beroperasi saat bulan puasa kemarin.
Kegiatan Forum Grup Discssuion (FGD) Kapolres Rekomendasikan ke Pemkab Agar Karaoke yang Buka Saat Bulan Puasa dicabut izinnya. [Rahmad]
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan razia peredaran gelap narkoba di tempat-tempat hiburan malam yang diduga sarat narkoba, Minggu (19/5/2019) beberapa waktu lalu. Hasilnya, puluhan orang positif narkoba di kirim ke BNNK Labura untuk direhabilitasi.
Kasat Intelkam AKP Fadlun Al-Fitri juga mengakui Karoke OH tidak memiliki izin.
"Karena sampai saat ini pihak pengusaha pemilik Karoke One Heart tidak pernah mengajukan permohonan izin keramaian ke Sat Intelkam Polres Labuhanbatu," beber Kasat, Kamis (13/6/2019).
Begitupun, Kasat juga tidak memberikan keterangan resmi lebih rinci terkait tindakan yang seharusnya dilakukan Polres Labuhanbatu apabila ada usaha karaoke yang tidak memiliki izin, namun tetap menjalankan usahanya. Awak media ini pun kembali melayangkan konfirmasi via aplikasi WhatsApp terkait sinyalir lokasi hiburan malam diduga menjual miras dan obat terlarang.
Menurut hasil pantauan dan dokumentasi sejumlah wartawan saat Kapolres AKBP Frido menggelar kegiatan Generasi Pemerhati Labuhanbatu (GPL) melaksanakan Forum Grup Discssuion (FGD) dengan tema bina generasi milenial dalam merawat kesatuan NKRI yang utuh di Labuhanbatu yang dihadiri Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, organisasi FPI, Granat, Azno Tim, Gempur, aktivis mahasiswa, OKP, Ormas, JPRMI, aktivis mahasiswa dan pemuda pelajar yang berlangsung di Aula Polres Labuhanbatu, Senin (20/5/2019), Kapolres sudah memaparkan agar kafe dan karaoke yang tidak mengantongi izin segera ditutup, termasuk Karaoke OH yang beroperasi saat bulan puasa kemarin.
Kegiatan Forum Grup Discssuion (FGD) Kapolres Rekomendasikan ke Pemkab Agar Karaoke yang Buka Saat Bulan Puasa dicabut izinnya. [Rahmad]