NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jum'at 14 Juni 2019 kemaren.
Sidang Pemerikasaan yang dipimpin Dr. H. Alfitra Salam, APU anggota DKPP RI didampingi oleh 3 orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.
Sidang Pemeriksaan digelar di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru. Sidang di mulai sekitar pukul 09.00 Wib.
Terlihat hadir Pelapor Drs. H.Suhardiman Amby, MM Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 (delapan) dengan nomor urut 1 (satu) dari partai Hanura.
Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.
Suhardiman membacakan sendiri aduannya, Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik Peserta pemilu dan Bawaslu Kuansing. .Aduan Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb. Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.
Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat Kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing. Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten. Ketujuh, Salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung. Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan Saksi yang telah di beri mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir. Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.
Dan pengaduan yang terakhir (kesepuluh), KPU Kabupaten Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.
Sementara itu Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Selain Teradu, Majelis Pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai Pihak Terkait
Sidang sempat di skors dari pukul 11.30 Wib untuk melaksanakan sholat Jum'at dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib. Usai Jumatan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.
Rencananya 8 orang saksi yang akan dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan Suhardiman sebanyak 4 Orang.
Ketika ditanya kapan Keputusan DKPP Dr Alfitra Salamm mengatakan Paling lambat tanggal.28 Juni 2019. " Kita akan sampaikan fakta - fakta yang didapatkan dalam persidangan hari ke Rapat Pleno DKPP RI di Jakarta," jelasnya.
"Kita akan bawa ke rapat pleno di jakarta dulu, DKPP akan putuskan bersamaan untuk pileg dan pilpres tanggal 28 Juni, kita pararel lah dengan putusan MK." terang Alfitra kepada awak media yang datang dan mengabadikan sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polda Riau ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian yang menggangu. [Anhar Rosal]
Sidang Pemerikasaan yang dipimpin Dr. H. Alfitra Salam, APU anggota DKPP RI didampingi oleh 3 orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.
Sidang Pemeriksaan digelar di Aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto No.284 Komplek Transito, Pekanbaru. Sidang di mulai sekitar pukul 09.00 Wib.
Terlihat hadir Pelapor Drs. H.Suhardiman Amby, MM Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 (delapan) dengan nomor urut 1 (satu) dari partai Hanura.
Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.
Suhardiman membacakan sendiri aduannya, Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik Peserta pemilu dan Bawaslu Kuansing. .Aduan Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb. Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan. Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.
Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat Kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing. Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten. Ketujuh, Salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung. Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan Saksi yang telah di beri mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir. Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.
Dan pengaduan yang terakhir (kesepuluh), KPU Kabupaten Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.
Sementara itu Pihak Teradu yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka. Selain Teradu, Majelis Pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai Pihak Terkait
Sidang sempat di skors dari pukul 11.30 Wib untuk melaksanakan sholat Jum'at dan dilanjutkan kembali pukul 13.30 Wib. Usai Jumatan agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak pengadu.
Rencananya 8 orang saksi yang akan dihadirkan Suhardiman, namun sampai dengan sidang dimulai saksi yang dapat dihadirkan Suhardiman sebanyak 4 Orang.
Ketika ditanya kapan Keputusan DKPP Dr Alfitra Salamm mengatakan Paling lambat tanggal.28 Juni 2019. " Kita akan sampaikan fakta - fakta yang didapatkan dalam persidangan hari ke Rapat Pleno DKPP RI di Jakarta," jelasnya.
"Kita akan bawa ke rapat pleno di jakarta dulu, DKPP akan putuskan bersamaan untuk pileg dan pilpres tanggal 28 Juni, kita pararel lah dengan putusan MK." terang Alfitra kepada awak media yang datang dan mengabadikan sidang tersebut.
Sidang pemeriksaan yang dikawal oleh aparat kepolisian dari Polda Riau ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada kejadian yang menggangu. [Anhar Rosal]