DPRD Tanjabtim Sampaikan 2 RANPERDA Inisiatif pada Sidang Paripurna ke-10
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DPRD Tanjabtim Sampaikan 2 RANPERDA Inisiatif pada Sidang Paripurna ke-10

Kamis, 20 Juni 2019,
NUSANTARAEXPRESS, MUARA SABAK – Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diwakili oleh salah satu anggotanya “Harma.S.Pd” menyampaikan Nota Pengantar 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dalam sidang Paripurna ke-10 (14/6/19). Ranperda yg diusulkan adalah Ranperda tentang Bebas Buta Aksara Al Qur’an dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa.

Dalam penyampaiannya, Harma, S. Pd menyebutkan bahwa Ranperda Inisiatif merupakan wujud implementasi pelaksanaan Undang Undang nomor 23 tahun 2014 yg memberikan fungsi kepada Dewan untuk mengajukan usulan rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama Kepala Daerah.

Disampaikan bahwa Ranperda tentang Bebas Buta Aksara Al Qur’an bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui peningkatan pemahaman Agama yang selaras dengan Visi Pemkab Tanjabtim “Merakyat” Melalui misi meningkatkan kualitas SDM yang salah satunya peningkatan pendidikan serta mewujudkan Masyarakat yang agamis dan berbudaya serta keamanan daerah yang kondusif.

Selanjutnya Ranperda perubahan atas Peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa adalah upaya optimalisasi, efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXI/2015. [M.Jml.KP]

TerPopuler