NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur pelajar berumur 15 tahun, Kades Pedekik, Kec. Bengkalis Jan alias Kijan (53), telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, jalan Karimun, Selasa (18/06/19).
Sidang perdana ini dengan genda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.
Sementara dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya bernama Aziun As'ari.
Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris, SH, Rabu (19/06/19), bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa status Kades Pedekik Jan alias Kijan kini menjadi terdakwa. Dan sidang pernada sudah digelar pada hari Selasa kemarin.
"Selasa pekan depan, agenda menghadirkan saksi, "ujarnya singkat.
Kades Pedekik ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun, dengan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini terungkap, setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Bengkalis, bahwa Kades tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pda bulan Desember tahun lalu.
Kades ini awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.**
Laporan: Budi
Sidang perdana ini dengan genda bacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah Idris, SH, didampingi dua anggota Mohd. Rizky Musmar, SH dan Aulia F. Widhola, SH.
Sementara dari pihak JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila, SH, dan terdakwa Kades Pedekik Jan alias Kijan didampingi pengacaranya bernama Aziun As'ari.
Demikian yang disampaikan Humas PN Bengkalis, Zia Ul Jannah Idris, SH, Rabu (19/06/19), bahwa sidang tersebut akan dilanjutkan pada hari Selasa depan, dengan agenda menghadirkan saksi.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa status Kades Pedekik Jan alias Kijan kini menjadi terdakwa. Dan sidang pernada sudah digelar pada hari Selasa kemarin.
"Selasa pekan depan, agenda menghadirkan saksi, "ujarnya singkat.
Kades Pedekik ini terancam hukuman penjara minimal lima tahun, dengan melanggar Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkara ini terungkap, setelah keluarga korban melaporkan ke Polres Bengkalis, bahwa Kades tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pda bulan Desember tahun lalu.
Kades ini awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.**
Laporan: Budi