NUSANTARAEXPRESS, MEDAN - Polisi menetapkan 3 orang tersangka terkait kebakaran 'pabrik' korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Ketiganya langsung ditahan di Mapolres Binjai.
Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37) sebagai manajer, kemudian Lisnawari (43) sebagai supervisor. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas ketiganya di Mapolres Binjai.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/6) malam, sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga demi kepentingan penyelidikan kasus kebakaran pabrik perakitan mancis yang berlokasi di Kabupaten Langkat.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Tatan.
'Pabrik' korek api gas rumahan terbakar pada Jumat (21/6) siang. Petugas pemadam memadamkan api dalam waktu dua jam. Korban tewas berada dalam satu ruangan saat kebakaran terjadi. Total, terdapat 30 korban tewas. [dkp/dkp]
Ketiga orang yang ditahan adalah Indramarwan (36) sebagai pemilik usaha, Burhan (37) sebagai manajer, kemudian Lisnawari (43) sebagai supervisor. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atas ketiganya di Mapolres Binjai.
"Kemudian ketiga tersangka tersebut langsung digiring petugas dan dimasukkan ke dalam ruangan tahanan di Mapolres Binjai," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sumatera Utara, Sabtu (22/6) malam, sebagaimana dilansir Antara.
Ia menjelaskan penahanan ketiga tersangka itu telah sesuai dengan ketentuan hukum dan juga demi kepentingan penyelidikan kasus kebakaran pabrik perakitan mancis yang berlokasi di Kabupaten Langkat.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," kata Tatan.
'Pabrik' korek api gas rumahan terbakar pada Jumat (21/6) siang. Petugas pemadam memadamkan api dalam waktu dua jam. Korban tewas berada dalam satu ruangan saat kebakaran terjadi. Total, terdapat 30 korban tewas. [dkp/dkp]
Sumber: Detik.com