NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir menangkap seorang laki laki berinisial AA warga Lingkungan Bangun Sari I Kel. Negeri Baru Kec. Bilah Hilir Kab. Lab. Batu.
Informasi diterima pria 31 tahun ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
"Ya pria ini kita tangkap di sebuah warnet di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, atas kasus dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu" kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Heri Prasetyo kepada wartawan Minggu (19/5/19).
Di jelaskan kapolsek penangkapan pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di warnet milik warga bernama Iwan di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu itu sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika.
"Pada hari Jumat (17/05/2019) Tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam warnet milik warga bernama IWAN yang berada di jalan Lingk. Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu ada seorang laki laki berinisial AA sering menjual Narkortika jenis shabu disitu, mengetahui hal tersebut team Res Polsek Bilah Hilir yang pimpin langsung oleh IPDA S.M. Lumbangaol, S.H berangkat menuju lokasi untuk menangkap pelaku" Jelas Kapolsek.
Sesampainya di lokasi lanjut Kapolsek, Team langsung masuk ke dalam warnet, dan melihat dari dalam warnet keluar laki laki yang di curigai, tampa basa basi personilpun langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, namun petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti dua paket plastik transparan yg berisi 14 (empat belas) paket plastik transparan berisi narkotika shabu. satu buah plastik transfaran berisi narko jenis shabu klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah ping, 1 (satu) buah sekop yg terbuat dr plastik, 1 (satu) buah dompet warna pink.
"Saat kita tangkap pria ini sempat mencoba melarikan diri, beruntung personil berhasil menangkapnya, setelah dilakukan penggeledahan badan personil tidak menemukan barang bukti pada diri tersangka, namun saat di lakukan penggeledahan lokasi personil menemukan barang bukti di bawah kursi warnet tersebut" papar Kapolsek.
Tak sampai disitu tersangka ini juga diintrogasi oleh petugas hingga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial H.
"Saat di introgasi oleh personil, tersangka ini mengaku menjual narkoba tersebut dan di suruh oleh pelaku H, atas penemuan tersebut Tim langsung mengamankan pelaku kemapolsek guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut" tutup Kapolsek. [Rahmad]
Informasi diterima pria 31 tahun ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.
"Ya pria ini kita tangkap di sebuah warnet di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, atas kasus dugaan penyalah gunaan narkotika jenis sabu" kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Heri Prasetyo kepada wartawan Minggu (19/5/19).
Di jelaskan kapolsek penangkapan pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di warnet milik warga bernama Iwan di Lingkungan Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu itu sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika.
"Pada hari Jumat (17/05/2019) Tim Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dalam warnet milik warga bernama IWAN yang berada di jalan Lingk. Bangunsari I Kel. Negeribaru Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu ada seorang laki laki berinisial AA sering menjual Narkortika jenis shabu disitu, mengetahui hal tersebut team Res Polsek Bilah Hilir yang pimpin langsung oleh IPDA S.M. Lumbangaol, S.H berangkat menuju lokasi untuk menangkap pelaku" Jelas Kapolsek.
Sesampainya di lokasi lanjut Kapolsek, Team langsung masuk ke dalam warnet, dan melihat dari dalam warnet keluar laki laki yang di curigai, tampa basa basi personilpun langsung menyergap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan Pelaku sempat berusaha melarikan diri dari petugas, namun petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti dua paket plastik transparan yg berisi 14 (empat belas) paket plastik transparan berisi narkotika shabu. satu buah plastik transfaran berisi narko jenis shabu klip transparan yg berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) buah dompet warnah ping, 1 (satu) buah sekop yg terbuat dr plastik, 1 (satu) buah dompet warna pink.
"Saat kita tangkap pria ini sempat mencoba melarikan diri, beruntung personil berhasil menangkapnya, setelah dilakukan penggeledahan badan personil tidak menemukan barang bukti pada diri tersangka, namun saat di lakukan penggeledahan lokasi personil menemukan barang bukti di bawah kursi warnet tersebut" papar Kapolsek.
Tak sampai disitu tersangka ini juga diintrogasi oleh petugas hingga mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik seorang pria berinisial H.
"Saat di introgasi oleh personil, tersangka ini mengaku menjual narkoba tersebut dan di suruh oleh pelaku H, atas penemuan tersebut Tim langsung mengamankan pelaku kemapolsek guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut" tutup Kapolsek. [Rahmad]