NUSANTARAEXPRESS, GUNUNGSITOLI - Kepala Desa Loloana’a Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Sadarman Zebua, Hal ini disampaikan oleh Sadarman Zebua sebagai pelapor kepada pewarta media ini, selasa 07/05 di Mabes Polres Nias.
Dalam penuturannya, Sadarman Zebua mengatakan bahwa Kepala Desa Loloana’a Idanoi ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat dari Polres Nias No :B/284.A7/V/RES.2.5./2019 Reskrim, dimana hari ini atas nama terlapor yang berinisial ED telah memenuhi panggilannya sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan diunit IV.
Terpisah, Sekjend DPC Projo Kota Gunungsitoli Arozatulo Zebua, SE menyampaikan atensi dan apresiasi yang yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nias Deni Kurniawan, yang dengan sigap dan tanpa pamrih menindaklanjuti laporan aduan Sadarman Zebua.
“Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Bapak Kapolres Nias, yang sudah menetapkan Kades Loloana’a Idanoi sebagai tersangka, dan berharap mewakili unsur pengurus DPC Projo Kota Gunungsitoli yang sejak dari awal mengawal dan mendampingi pelaporan Sadarman Zebua ini agar segera melakukan penahanan kepada Kades Loloana’a Idanoi itu, sehingga dapat menjadi efek jera bagi pihak manapun baik dilevel paling bawah, mulai dari tingkat desa, tingkat kota dan pusat, untuk lebih berhati–hati dalam menggunakan media sosial” Imbuhnya denga penuh harap
Kades Loloanaa idanoi yang berinisial ED tersebut dilaporkan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik secara membabi-buta melalui salah satu group Whatsapp pada bulan september 2018 yang lalu.
Sadarman zebua sebagai pelapor juga mengatakan bahwa terkait Isu penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut sangat merugikan dirinya terutama nama baiknya, dimana Isu yang dilakukan oleh oknum Kades Loloanaa ini sangat mengganggu dirinya dan keluarganya.
“Saya sangat terganggu dengan perlakuan dan ucapan–ucapan yang dilontarkan oleh Kades Loloanaa tersebut terhadap diri saya, apalagi hal ini disampaikannya melalui group Whatsapp dan saya sangat dirugikan atas kejadian tersebut, juga berharap Polres Nias segera melakukan penahanan kepada Kades Loloanaa Idanoi ini” ungkapnya dengan tegas.
sejak berita ini diturunkan Kepala Desa Loloanaa Idanoi yang berinisial ED tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. [AZB]
Dalam penuturannya, Sadarman Zebua mengatakan bahwa Kepala Desa Loloana’a Idanoi ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat dari Polres Nias No :B/284.A7/V/RES.2.5./2019 Reskrim, dimana hari ini atas nama terlapor yang berinisial ED telah memenuhi panggilannya sebagai tersangka dan sedang dalam proses pemeriksaan diunit IV.
Terpisah, Sekjend DPC Projo Kota Gunungsitoli Arozatulo Zebua, SE menyampaikan atensi dan apresiasi yang yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Nias Deni Kurniawan, yang dengan sigap dan tanpa pamrih menindaklanjuti laporan aduan Sadarman Zebua.
“Saya menyampaikan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada Bapak Kapolres Nias, yang sudah menetapkan Kades Loloana’a Idanoi sebagai tersangka, dan berharap mewakili unsur pengurus DPC Projo Kota Gunungsitoli yang sejak dari awal mengawal dan mendampingi pelaporan Sadarman Zebua ini agar segera melakukan penahanan kepada Kades Loloana’a Idanoi itu, sehingga dapat menjadi efek jera bagi pihak manapun baik dilevel paling bawah, mulai dari tingkat desa, tingkat kota dan pusat, untuk lebih berhati–hati dalam menggunakan media sosial” Imbuhnya denga penuh harap
Kades Loloanaa idanoi yang berinisial ED tersebut dilaporkan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik secara membabi-buta melalui salah satu group Whatsapp pada bulan september 2018 yang lalu.
Sadarman zebua sebagai pelapor juga mengatakan bahwa terkait Isu penghinaan dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut sangat merugikan dirinya terutama nama baiknya, dimana Isu yang dilakukan oleh oknum Kades Loloanaa ini sangat mengganggu dirinya dan keluarganya.
“Saya sangat terganggu dengan perlakuan dan ucapan–ucapan yang dilontarkan oleh Kades Loloanaa tersebut terhadap diri saya, apalagi hal ini disampaikannya melalui group Whatsapp dan saya sangat dirugikan atas kejadian tersebut, juga berharap Polres Nias segera melakukan penahanan kepada Kades Loloanaa Idanoi ini” ungkapnya dengan tegas.
sejak berita ini diturunkan Kepala Desa Loloanaa Idanoi yang berinisial ED tersebut belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. [AZB]