NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Bukti tindakan tegas seorang pemimpin terhadap ketidak Adilan yang menimpah warganya akan di buktikan oleh orang nomor satu di Labuhanbatu.Terkait pemberitaan yang beredar di media online maupun cetak yang terbit beberapa hari lalu yang dinilai telah merusak konstitusi pemerintahanya.
Kamis malam ( 23/5/2019) di acara Buka bersama insan pers di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT. di selah pidatonya mengatakan telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala desa bandar kumbul kecamatan Bilah barat berinisial .MT.H.
"Telah saya baca di beberapa media ada pemberitaan unjuk rasa menolak pelantikan saya menjadi depenitif dengan alasan saya tidak bisa menyelesaikan permasalah antara kepala desa bandar kumbul dengan kadusnya”.
Malam ini saya sampaikan kepada seluruh rekan pers,saya sudah panggil kepala desa itu untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan itu dengan memberikan hak Kadus yang telah di pecatnya, dan apabila itu tidak segera di selesaikan, saya akan "Berhentikan" sementara itu kades ,dan saat ini surat pemberhentian itu ada di tangan saya, ucap PLT Bupati Labuhanbatu.
Kata Andi, meskipun kades satu organisasi dengan saya di PP saya tidak pandang itu, saya tidak mau melihat ketidak adilan terjadi pada warga saya, .MT.H. Harus memberikan hak Kadus tersebut yaitu siltap mereka yang belum diberikan.ujar Andi Suhaimi.
Perlu diketahui tindakan tegas yang di lakukan oleh Plt Bupati ini terhadap Kades Bandar Kumbul M.T.H di karenakan Oknum Kades dimaksud tidak memberikan hak penghasilan tetap (siltap) 5 orang Kepala dusun (Kadus) yang di berhentikan tanpa alasan yang pasti, yang mana pemberhentian ke lima Kadus tersebut menurut inspektorat dinyatakan cacat prosedur,
Di tulis dalam pemberitaan sebelumnya kasus ini telah di laporkan dalam bentuk Laporan informasi (LI) oleh ke lima Kadus ke Polda Sumatera Utara dan di tanggapi serius oleh unit Tipikor Jefri sitompul, yang mana menurut Jefri kasus ini harus di selesaikan. [Rahmad]
Kamis malam ( 23/5/2019) di acara Buka bersama insan pers di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu, Plt Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT. di selah pidatonya mengatakan telah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala desa bandar kumbul kecamatan Bilah barat berinisial .MT.H.
"Telah saya baca di beberapa media ada pemberitaan unjuk rasa menolak pelantikan saya menjadi depenitif dengan alasan saya tidak bisa menyelesaikan permasalah antara kepala desa bandar kumbul dengan kadusnya”.
Malam ini saya sampaikan kepada seluruh rekan pers,saya sudah panggil kepala desa itu untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan itu dengan memberikan hak Kadus yang telah di pecatnya, dan apabila itu tidak segera di selesaikan, saya akan "Berhentikan" sementara itu kades ,dan saat ini surat pemberhentian itu ada di tangan saya, ucap PLT Bupati Labuhanbatu.
Kata Andi, meskipun kades satu organisasi dengan saya di PP saya tidak pandang itu, saya tidak mau melihat ketidak adilan terjadi pada warga saya, .MT.H. Harus memberikan hak Kadus tersebut yaitu siltap mereka yang belum diberikan.ujar Andi Suhaimi.
Perlu diketahui tindakan tegas yang di lakukan oleh Plt Bupati ini terhadap Kades Bandar Kumbul M.T.H di karenakan Oknum Kades dimaksud tidak memberikan hak penghasilan tetap (siltap) 5 orang Kepala dusun (Kadus) yang di berhentikan tanpa alasan yang pasti, yang mana pemberhentian ke lima Kadus tersebut menurut inspektorat dinyatakan cacat prosedur,
Di tulis dalam pemberitaan sebelumnya kasus ini telah di laporkan dalam bentuk Laporan informasi (LI) oleh ke lima Kadus ke Polda Sumatera Utara dan di tanggapi serius oleh unit Tipikor Jefri sitompul, yang mana menurut Jefri kasus ini harus di selesaikan. [Rahmad]