NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Pengawas Pemilu se Riau telah mengoreksi 4.174 C1 pada Rapat Pleno Penghitungan dan Penetapan suara di tingkat PPK se-Riau, Jumat (3/5/19).
Pasca 17 April 2019, dimana hari pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 dilaksanakan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengambil langkah cepat, dengan menginstruksikan kepada Pengawas TPS dan jajaran pengawas Pemilu se Riau untuk mengumpulkan salinan Formulir C1 hasil perolehan suara di tiap TPS. Instruksi ditujukan kepada seluruh pengawas se-Riau agar membawa dan mengumpulkan salinan Formulir C1 ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian hasil pemungutan suara di tiap TPS se-Riau, sekaligus digunakan sebagai pembanding saat rapat pleno di tiap tingkatannya.
"Berdasarkan hasil pengumpulan C1,kemudian kita mendapati banyak masalah pada C1. Mulai dari kesalahan penulisan pada kolom jumlah, hingga perbedaan jumlah suara pada Caleg maupun Parpol. Hal ini tentu merugikan bagi peserta pemilu. Makanya kita langsung mengambil tindakan cepat dengan merekomendasikan perbaikan C1 pada Pleno PPK agar tidak ada satu pun peserta yang rugi. Sebagaimana salah satu azas pemilu kita yaitu Jujur dan adil." terang Rusidi, dikantornya jalan Adisucipto Komplek Tran sito No 284 Pekanbaru.
Berkaitan dengan Formulir C1 yang sudah direkomendasikan pada pleno tingkat Kecamatan se-Riau, sebanyak 4.178 TPS dari 17.641 TPS telah di koreksi dan diperbaiki. Jelas Rusidi.
"Sampai saat ini, sudah 4.178 TPS yang telah kita koreksi dan rekomendasikan untuk di perbaiki saat pleno kecamatan, dan langsung dilakukan perbaikan oleh PPK yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu yang hadir saat pleno PPK tersebut, jumlah ini masih memungkinkan bertambah mengingat ada beberapa kecamatan lagi yang masih melaksanakan pleno, diantaranya Kecamatan Mandau di Bengkalis, Kecamatan Siak Hulu di Kampar" ujar Rusidi.
Dari keterangan Rusidi, berikut adalah data jumlah C1 yang berhasil dikoreksi berdasarkan Kab/Kota se Riau , Kabupaten Kuansing 333, Kabupaten Kep Meranti 139, Kabupaten Rokan Hilir 146, Kabupaten Bengkalis 358, Kabupaten Kampar 492 (data semntara, belum termasuk Kecamatan Siak Hulu, karena masih pleno). Selanjutnya Kota Pekanbaru 1.425, Kabupaten Indragiri Hilir 52, Kabupaten Indragiri Hulu 200. Selanjutnya Kabupaten Siak. 307, Kabupaten Rokan Hulu 219, Kabuoaten Pelalawan 193, dan Kota Dumai 314 (data sementara karena masih terdapat 2 kecamatan masih melaksanakan pleno).
Rusidi berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi Rekapitulasi perolehan suara ditiap tingkatan dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam penetapan jumlah suara.
"Kepada sahabat-sahabat pengawas pemilu se-Riau, mari kita awasi jalannya rapat pleno di tiap tingkatan di wilayah saudara. Mari kita ciptakan pemilu yang bersih dan tetap mengawasi dengan riang gembira." pungkasnya. [Anhar Rosal]
Pasca 17 April 2019, dimana hari pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2019 dilaksanakan, Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengambil langkah cepat, dengan menginstruksikan kepada Pengawas TPS dan jajaran pengawas Pemilu se Riau untuk mengumpulkan salinan Formulir C1 hasil perolehan suara di tiap TPS. Instruksi ditujukan kepada seluruh pengawas se-Riau agar membawa dan mengumpulkan salinan Formulir C1 ke Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keaslian hasil pemungutan suara di tiap TPS se-Riau, sekaligus digunakan sebagai pembanding saat rapat pleno di tiap tingkatannya.
"Berdasarkan hasil pengumpulan C1,kemudian kita mendapati banyak masalah pada C1. Mulai dari kesalahan penulisan pada kolom jumlah, hingga perbedaan jumlah suara pada Caleg maupun Parpol. Hal ini tentu merugikan bagi peserta pemilu. Makanya kita langsung mengambil tindakan cepat dengan merekomendasikan perbaikan C1 pada Pleno PPK agar tidak ada satu pun peserta yang rugi. Sebagaimana salah satu azas pemilu kita yaitu Jujur dan adil." terang Rusidi, dikantornya jalan Adisucipto Komplek Tran sito No 284 Pekanbaru.
Berkaitan dengan Formulir C1 yang sudah direkomendasikan pada pleno tingkat Kecamatan se-Riau, sebanyak 4.178 TPS dari 17.641 TPS telah di koreksi dan diperbaiki. Jelas Rusidi.
"Sampai saat ini, sudah 4.178 TPS yang telah kita koreksi dan rekomendasikan untuk di perbaiki saat pleno kecamatan, dan langsung dilakukan perbaikan oleh PPK yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu yang hadir saat pleno PPK tersebut, jumlah ini masih memungkinkan bertambah mengingat ada beberapa kecamatan lagi yang masih melaksanakan pleno, diantaranya Kecamatan Mandau di Bengkalis, Kecamatan Siak Hulu di Kampar" ujar Rusidi.
Dari keterangan Rusidi, berikut adalah data jumlah C1 yang berhasil dikoreksi berdasarkan Kab/Kota se Riau , Kabupaten Kuansing 333, Kabupaten Kep Meranti 139, Kabupaten Rokan Hilir 146, Kabupaten Bengkalis 358, Kabupaten Kampar 492 (data semntara, belum termasuk Kecamatan Siak Hulu, karena masih pleno). Selanjutnya Kota Pekanbaru 1.425, Kabupaten Indragiri Hilir 52, Kabupaten Indragiri Hulu 200. Selanjutnya Kabupaten Siak. 307, Kabupaten Rokan Hulu 219, Kabuoaten Pelalawan 193, dan Kota Dumai 314 (data sementara karena masih terdapat 2 kecamatan masih melaksanakan pleno).
Rusidi berharap agar seluruh jajaran pengawas pemilu untuk tetap menjalankan tugasnya dalam mengawasi Rekapitulasi perolehan suara ditiap tingkatan dan memastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam penetapan jumlah suara.
"Kepada sahabat-sahabat pengawas pemilu se-Riau, mari kita awasi jalannya rapat pleno di tiap tingkatan di wilayah saudara. Mari kita ciptakan pemilu yang bersih dan tetap mengawasi dengan riang gembira." pungkasnya. [Anhar Rosal]