NUSANTARAEXPRESS, CIBONONG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Lendriyati Janis dicopot dari jabatannya oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Posisi Ketua PN Cibinong selanjutnya ditempati oleh pejabat yang baru, Irfanuddin. Pelantikan Ketua PN yang baru ini dilaksanakan pada Selasa, 30 April 2019 bertempat di PT Jawa Barat.
Penggatian Lendriyati disinyalir kuat terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan dua anak berusia 14 dan 7 tahun, yang melibatkan seorang pria berinisial HH (41 tahun). HH diadili di PN Cibinong oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Iskandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati, dan divonis tidak bersalah.
Vonis itu kemudian menghebohkan publik dan menuai kritik keras dari masyarakat, terutama para pemerhati kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Para hakim yang menangani perkara ini selanjutnya harus berhadapan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Mereka sedang diproses oleh Badan Pengawasan MA,” ujar seorang staf PN Cibingong yang minta dirahasiakan Namanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang merupakan salah satu praktisi Pendidikan lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, menyampaikan apresiasinya kepada pihak pimpinan PT Jawa Barat yang sudah memberi perhatian serius atas kasus vonis kontroversial di PN Cibinong baru-baru ini. “Telepas apakah Ketua PN Cibinong terlibat dalam masalah vonis bebas terdakwa HH, namun langkah yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menon-aktifkan Lendriyati Janis dipandang cukup bijaksana. Saya apresiasi dan mendukung hal tersebut. Jika nanti setelah pemeriksaan oleh pihak terkait, beliau dinyatakan tidak terlibat, tentu dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sesuai yaa,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke selanjutnya berharap agar Ketua PN Cibinong Bogor yang baru dapat menjaga kepercayaan masyarakat, melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan bijaksana. “Semoga Ketua Pengadilan Negeri yang baru bisa menjaga kepercayaan publik, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, bebas dari kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminasi, senantiasa jujur, tidak memihak kecuali kepada kebenaran,” pungkas tokoh pers nasional ini penuh harap. [WDO/Red]
Penggatian Lendriyati disinyalir kuat terkait dengan vonis bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus pencabulan dua anak berusia 14 dan 7 tahun, yang melibatkan seorang pria berinisial HH (41 tahun). HH diadili di PN Cibinong oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Ali Iskandar, Chandra Gautama dan Raden Ayu Rizkiyati, dan divonis tidak bersalah.
Vonis itu kemudian menghebohkan publik dan menuai kritik keras dari masyarakat, terutama para pemerhati kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Para hakim yang menangani perkara ini selanjutnya harus berhadapan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. “Mereka sedang diproses oleh Badan Pengawasan MA,” ujar seorang staf PN Cibingong yang minta dirahasiakan Namanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, yang merupakan salah satu praktisi Pendidikan lulusan Global Ethics dari Birmingham University, Inggris, menyampaikan apresiasinya kepada pihak pimpinan PT Jawa Barat yang sudah memberi perhatian serius atas kasus vonis kontroversial di PN Cibinong baru-baru ini. “Telepas apakah Ketua PN Cibinong terlibat dalam masalah vonis bebas terdakwa HH, namun langkah yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk menon-aktifkan Lendriyati Janis dipandang cukup bijaksana. Saya apresiasi dan mendukung hal tersebut. Jika nanti setelah pemeriksaan oleh pihak terkait, beliau dinyatakan tidak terlibat, tentu dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sesuai yaa,” ungkap Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Wilson Lalengke selanjutnya berharap agar Ketua PN Cibinong Bogor yang baru dapat menjaga kepercayaan masyarakat, melaksanakan tugasnya dengan baik, benar dan bijaksana. “Semoga Ketua Pengadilan Negeri yang baru bisa menjaga kepercayaan publik, memberikan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, bebas dari kepentingan pihak tertentu, tidak diskriminasi, senantiasa jujur, tidak memihak kecuali kepada kebenaran,” pungkas tokoh pers nasional ini penuh harap. [WDO/Red]