NUSANTARAEXPRESS, MANDAU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melakukan perbantuan 8 orang Pengawasnya untuk mengawal dan melakukan pengawasan langsung Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Pemilu Tahun 2019 di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Perbantuan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara dilakukan karena kita lihat ada potensi timbulnya masalah baru berupa pemindahan suara antar partai dan internal Partai Politik di Pleno Kecamatan Mandau Bengkalis mengingat Panwascam Mandau sudah kewalahan melakukan pengawasan yang cukup panjang sejak tanggal 20 April 2019 yang lalu. Pengawasan dilakukan di kantor Kecamatan Mandau di jalan Sudirman No.56, Duri.
Kegiatan Rekapitulasi Penghitungan suara di Kecamatan Mandau sudah dilakukan sejak tanggal 20 April 2019.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan bersama dengan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rusidi menjelaskan, memang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, pada Pasal 8 menjelaskan bahwa seharusnya Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, namun jika kita juga berhak untuk mengambil alih tugas pengawasan jika terjadi keadaan yang mendesak, jelas Rusidi.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis merupakan Kecamatan dengan jumlah TPS terbanyak pada Pemilu 2019 se-Riau. Sebanyak 502 TPS berada di kecamatan ini. sehingga perlu waktu yang cukup lama dalam proses rekapitulasinya.
Hingga hari ini, tercatat PPK Kecamatan Mandau telah menyelesaikan 458 TPS dari 502 TPS dan masih tersisa 44 TPS yang akan dilakukan hari ini hingga tengah malam nanti.
Rusidi Rusdan, mengingatkan penyelenggara Pemilu di Mandau untuk tidak menimbulkan masalah baru dengan memindahkan suara antar maupun internal partai. Batas waktu untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang seharusnya telah selesai di tingkat Kecamatan pada tanggal 10 Mei 2019 kemarin. Namun untuk kecamatan Mandau yang hingga hari ini belum selesai, Bawaslu meminta kepada KPU Bengkalis untuk mempercepat prosesnya. Memang sudah ada kebijakan perpanjangan waktu di KPU RI, namun ada batas rekap nasional yang mesti kita kejar," ujar Rusidi.
Rusidi juga berharap agar KPU Bengkalis bisa mempercepat proses rekapitulasi di Kecamatan Mandau dan tidak mengganggu jadwal rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional. [Anhar Rosal]
Perbantuan Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara dilakukan karena kita lihat ada potensi timbulnya masalah baru berupa pemindahan suara antar partai dan internal Partai Politik di Pleno Kecamatan Mandau Bengkalis mengingat Panwascam Mandau sudah kewalahan melakukan pengawasan yang cukup panjang sejak tanggal 20 April 2019 yang lalu. Pengawasan dilakukan di kantor Kecamatan Mandau di jalan Sudirman No.56, Duri.
Kegiatan Rekapitulasi Penghitungan suara di Kecamatan Mandau sudah dilakukan sejak tanggal 20 April 2019.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan bersama dengan anggota Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bengkalis turun langsung ke lokasi untuk memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rusidi menjelaskan, memang berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, pada Pasal 8 menjelaskan bahwa seharusnya Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan, namun jika kita juga berhak untuk mengambil alih tugas pengawasan jika terjadi keadaan yang mendesak, jelas Rusidi.
Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis merupakan Kecamatan dengan jumlah TPS terbanyak pada Pemilu 2019 se-Riau. Sebanyak 502 TPS berada di kecamatan ini. sehingga perlu waktu yang cukup lama dalam proses rekapitulasinya.
Hingga hari ini, tercatat PPK Kecamatan Mandau telah menyelesaikan 458 TPS dari 502 TPS dan masih tersisa 44 TPS yang akan dilakukan hari ini hingga tengah malam nanti.
Rusidi Rusdan, mengingatkan penyelenggara Pemilu di Mandau untuk tidak menimbulkan masalah baru dengan memindahkan suara antar maupun internal partai. Batas waktu untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara yang seharusnya telah selesai di tingkat Kecamatan pada tanggal 10 Mei 2019 kemarin. Namun untuk kecamatan Mandau yang hingga hari ini belum selesai, Bawaslu meminta kepada KPU Bengkalis untuk mempercepat prosesnya. Memang sudah ada kebijakan perpanjangan waktu di KPU RI, namun ada batas rekap nasional yang mesti kita kejar," ujar Rusidi.
Rusidi juga berharap agar KPU Bengkalis bisa mempercepat proses rekapitulasi di Kecamatan Mandau dan tidak mengganggu jadwal rekapitulasi ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Nasional. [Anhar Rosal]