NUSANTARAEXPRESS, SURABAYA - Dua warga negara Malaysia Chia Kim Hwa (35) dan Henri Lau Kie Lee (43) lolos dari hukuman mati. Keduanya hanya dituntut 20 tahun penjara meski terbukti membawa 1,05 kg sabu.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya bagi kedua terdakwa adalah pidana mati.
"Mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan 20 tahun pidana penjara," Kata Winarko kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, Rabu (8/5/2019).
Selain tuntutan 20 tahun pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 3 miliar. Jika keduanya tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan pidana 10 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, salah satu kuasa hukum terdakwa, Fariji akan mengajukan pledoi. "Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun," kata Fariji.
Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Sabu disenlundupkan kedua terdakwa dengan cara ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip. Namun, keduanya bisa lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.
Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hong Kong.
Saat di Surabaya, keduanya diketahui menginap di Hotel di Hotel Choice BG Junction. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel saat keduanya akan ditangkap tim dari Polda Jatim 19 Oktober 2018 lalu.
[bdh/bdh]
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko di Pengadilan Negeri Surabaya, kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009. Dalam pasal yang didakwakan ini, hukuman maksimalnya bagi kedua terdakwa adalah pidana mati.
"Mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan 20 tahun pidana penjara," Kata Winarko kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi, Rabu (8/5/2019).
Selain tuntutan 20 tahun pidana penjara, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp 3 miliar. Jika keduanya tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan pidana 10 bulan penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, salah satu kuasa hukum terdakwa, Fariji akan mengajukan pledoi. "Kami mohon waktu satu minggu untuk menyusun," kata Fariji.
Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Sabu disenlundupkan kedua terdakwa dengan cara ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip. Namun, keduanya bisa lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara.
Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hong Kong.
Saat di Surabaya, keduanya diketahui menginap di Hotel di Hotel Choice BG Junction. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel saat keduanya akan ditangkap tim dari Polda Jatim 19 Oktober 2018 lalu.
[bdh/bdh]
Sumber: Detik.com