Polres Pandeglang Berhasil Amankan Pelaku Curat Barang Elektronik
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polres Pandeglang Berhasil Amankan Pelaku Curat Barang Elektronik

Rabu, 03 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, PANDEGLANG - Unit Reskrim Polsek Cimanggu Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat barang elektronik, Senin dinihari (01/04/2019) sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandelang-Banten.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono, SH., M.Si membenarkan atas penangkapan dan sekaligus mengapresiasi keberhasilan Polsek Cimanggu dalam menangkap pelaku tindak pidana Curat barang elektronik.

"Keberhasilan pengungkapan kasus bedasarkan Nomor Laporan: LP/05/III/2019/Banten/Res Pdg/Sek Cimanggu, Tanggal 31 Maret 2019, dan telah diamankannya dua orang pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Cimanggu," terang Kapolres Pandeglang, Selasa (2/4/19).

Indra menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari petugas mendapat laporan dari korban Hendar (54) dan saksi Rn (17) dan SA (40) ke Unit Reskrim Polsek Cimanggu. Dan berkat laporan tersebut, para pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Polsek bersama sama warga .

"Pelaku berinisial I (20) dan penadah W (24), berhasil diamankan petugas di Jalan Raya Desa Tugu, Kecamatan Cimanggu, setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang mengaku kehilangan HP dan Laptop yang di ambil para pelaku," jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan terhadap Pelaku 1 unit Hp merk Xiaomi type 5A.3GB/32GB, warna pink, dan 1 unit laptop merk Acer type ESI-432 3550 2/500/DOS/RESMI, warna hitam.

“Modus para pelaku dengan cara mencongkel lubang fentilasi jendela kamar korban dan masuk mengambil barang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000 (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," pungkasnya.

Sedangkan terhadap para tersangka akan di jerat dengan pasal tentang Pencurian dengan pemberatan (Curat) pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUH Pidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara. [Bid Humas]

TerPopuler