Menteri Keuangan Pastikan Iuran dan Jumlah Penerima BPJS Kesehatan Naik
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Menteri Keuangan Pastikan Iuran dan Jumlah Penerima BPJS Kesehatan Naik

Rabu, 24 April 2019,
NUSANTARAEXPRESS, BOGOR - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, pemerintah juga akan menambah jumlah peserta PBI menjadi di atas 100 juta penerima, dari saat ini 96,8 juta penerima.

Namun, ia masih butuh waktu untuk mematangkan rencana tersebut. Pemerintah, kata Sri Mulyani, perlu menunggu hasil audit laporan keuangan BPJS Kesehatan secara menyeluruh dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia membenarkan bila pembahasan awal sudah berlangsung.

"Kami sudah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI, pemerintah, dari sekarang ini Rp23 ribu per orang menjadi lebih tinggi lagi, tbelum ditetapkan. Namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan (iuran)," ucap Ani, sapaan akrabnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).

Sementara itu, jumlah peserta PBI yang mendapat tanggungan iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga akan bertambah hingga di atas 100 juta penerima. Data terakhir BPJS Kesehatan mencatat jumlah kepesertaan berstatus PBI sebanyak 96,8 juta penerima pada awal tahun ini.

Meski demikian, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu enggan memasang target waktu pembahasan terkait kenaikan tarif iuran tersebut bakal diumumkan. Sebelumnya, Ani hanya memberi sinyal kenaikan tarif iuran PBI yang bakal ditanggung pemerintah akan berlaku pada tahun depan melalui APBN 2020.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengaku sudah mulai berkomunikasi dengan Ani untuk membahas usulan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan bagi PBI.

"Masih dibahas, apakah defisit kendalanya dari iuran juga, tapi belum diputuskan. Tapi saya lupa, tadi banyak banget, ini baru dibicarakan, belum fix usulan dari Kementerian Keuangan," ujar Nila.

Kendati begitu, ia memastikan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat akan tetap diupayakan maksimal. Bahkan, ia meyakinkan tidak ada pembatasan pelayanan, meski perusahaan terus dirundung defisit.

"Tidak ada (pembatasan), karena diatur oleh undang-undang, tetapi kalau pengaturan iya dong, utilisasi, pemanfaatan," terangnya.

BPJS Kesehatan kerap dilanda persoalan defisit sejak melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah bersulih nama dari Askes, BPJS Kesehatan mengalami defisit keuangan sebesar Rp3,3 triliun. Defisit tersebut membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015.

Kemudian, kembali membengkak menjadi Rp9,7 triliun pada 2016 dan Rp9,75 pada 2017. Sementara pada 2018 diperkirakan mencapai Rp10,25 triliun. Pemerintah pun akhirnya harus turun tangan dengan menyuntikkan dana APBN kepada BPJS Kesehatan pada akhir tahun lalu. [uli/lav]









TerPopuler