NUSANTARAEXPRESS, PAPUA - Personel Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG Yonif PR 328/DGH Pos Muara Tami Serka Rohmat menjadi saksi dalam kasus penangkapan ganja yang diterjadi pada 29 November 2018 Lalu di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (02/04).
Berdasarkan surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Jayapura Nomor :85/T.1.10.3/Epp.2/03/2019 tentang bantuan panggilan sebagai saksi dengan didampingi oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas Kapten Chk Ghesa Khiastra, S.H.
“Anggota hadir sebagai saksi dalam kasus penangkapan Ganja seberat 3 Kg yang terjadi di bulan Nopember di Pos Muara Tami,” Ujar Kapten Chk Ghesa.
Dalam sidang tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Bapak Syarifuddin, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Bapak Mulyawan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Bapak Gafur, S.H., M.H. serta Panitera Ibu Flora, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Ibu Jane Sabatris, S.H.
Di dalam persidangan Serka Rohmat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim bahwa dalam pelaksanaan Sweeping di depan Pos Muara Tami, dirinya dan Personel Pos Muara Tami mengamankan Terdakwa yang kedapatan membawa barang terlarang dan setelah dimintai keterangan Terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak yang berwajib.
“Kesaksian dari Serka Rohmat ini dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa, bahwa memang benar membawa 3 Kg ganja dalam kantong plastik warna hitam. Dan untuk saat ini proses persidangan masih berlanjut ke tahap Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” Tambahnya. [Khiastra]
Berdasarkan surat panggilan sidang Pengadilan Negeri Jayapura Nomor :85/T.1.10.3/Epp.2/03/2019 tentang bantuan panggilan sebagai saksi dengan didampingi oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas Kapten Chk Ghesa Khiastra, S.H.
“Anggota hadir sebagai saksi dalam kasus penangkapan Ganja seberat 3 Kg yang terjadi di bulan Nopember di Pos Muara Tami,” Ujar Kapten Chk Ghesa.
Dalam sidang tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Bapak Syarifuddin, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Bapak Mulyawan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Bapak Gafur, S.H., M.H. serta Panitera Ibu Flora, S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Ibu Jane Sabatris, S.H.
Di dalam persidangan Serka Rohmat memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim bahwa dalam pelaksanaan Sweeping di depan Pos Muara Tami, dirinya dan Personel Pos Muara Tami mengamankan Terdakwa yang kedapatan membawa barang terlarang dan setelah dimintai keterangan Terdakwa langsung diserahkan kepada Pihak yang berwajib.
“Kesaksian dari Serka Rohmat ini dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa, bahwa memang benar membawa 3 Kg ganja dalam kantong plastik warna hitam. Dan untuk saat ini proses persidangan masih berlanjut ke tahap Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” Tambahnya. [Khiastra]