NUSANTARAEXPRESS, YOGYAKARTA – Dugaan rekayasa dan kriminalisasi wartawan jilid 2 (dua) terhadap Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky selaku Ketum Apkomindo yang juga merupakan Wapemred Media Online www.infobreakingnews.com masih terus berlanjut, hal tersebut diduga terjadi atas kelalaian dan ketidak cermatan Hakim tunggal Koko Riyanto,SH, yang menyidangkan perkara No. 13/Pid.C/2019/PN Btl di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Meskipun sejak awal persidangan perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali dan seharusnya dapat masuk dalam kategori “error in persona”, namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut, seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.
Belum lagi dalam persidangan juga terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.
Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.
Sungguh ironis sekali sikap dari Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Sesungguhnya membaca pada halaman pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?
Sebab sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap 3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim akan dengan mudah melihatnya.
Sesungguhnya saksi Pelapor membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.
Meskipun ada Oknum yang berupaya melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2 (dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.
Sehingga seharusnya permasalahan ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat menyelesaikan sidang, serta beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus cepat.
Bahwa seharusnya perlu dicermati pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan ini proses sidang harus cepat.
Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET”
Padahal Terdakwa Hoky telah menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23 detik saja, serta semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.
Yang lebih mencenangkan adalah dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; “Saya adalah seorang Hakim yang Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan” sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan, meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?
Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan, pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku.
Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.
Namun dalam persidangan Tipiring pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.
Padahal seharusnya Hakim menggali infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz (dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.
Hakim Koko Riyanto juga tidak mau menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal seperti ini digali lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal 351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah, baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?
Bahwa Hakim Koko Riyanto tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun juga, kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa (IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan tetapi tetap ditolak oleh Hakim.
Belum lagi jika melihat sikap arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras, bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor tetap pada pendiriannya.
Bahwa benar sidang sempat di skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di hukuman 15 hari Kurungan dengan masa Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada upaya-upaya rekayasa hukum.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan; “Benar saya menyatakan Banding terhadap putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama, termasuk da
lam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim tidak ada bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz, tentu ini menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan terungkap seluruh pelakunya.” ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di Bantul, Yogyakarta.
Sementara itu Emil Simatupang menyampaikan; “Memang upaya mengkriminaliasi Hoky adik Ku ini terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .
Lebih lanjut disampaikan; “Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh adik Ku ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN JakPus dan 3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.
“Untuk saat ini Adik Ku juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018 sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT, tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga tentang apa sebab nya.” ujar Emil.
Bahwa sidang di PN Bantul untuk sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedangkan untuk di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH. [Red/Akt-03]
Sumber: Media Network Aktualnews
Meskipun sejak awal persidangan perkara Tipiring pasal 352 KUHP telah nyata bahwa berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim alamat Terdakwa terdapat kesalahan hingga 4 (empat) kali dan seharusnya dapat masuk dalam kategori “error in persona”, namun Hakim tidak peduli dan bahkan tidak ada teguran sama sekali dari Hakim kepada para pihak Penyidik yang menjadi pihak penuntut, seakan-akan hal tersebut merupakan sebuah hal yang biasa.
Belum lagi dalam persidangan juga terungkap adanya BAP Pelapor Ir. Faaz yang berubah tanggal maupun isinya dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017, namun Hakim yang menyidangkan sama sekali tidak peduli dan tidak ada upaya untuk menggali dan mencari informasi lebih dalam lagi, tentang mengapa hal tersebut dapat terjadi, padahal hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab serta kewajiban seorang Hakim agar supaya menjadi terang sebuah perkara dimuka persidangan.
Selanjutnya, bahwa meskipun dimuka persidangan telah terungkap pula tentang temuan adanya 2 (dua) BAP atas nama Ir. Faaz sebagai Pelapor yang berbeda, baik tanggal maupun isi BAP-nya, namun tanpa rasa peduli dengan kejanggalan tersebut, Hakim Koko Riyanto, langsung menyatakan hanya akan menggunakan Berkas Perkara yang berada ditangannya.
Sungguh ironis sekali sikap dari Hakim tersebut, sebab Hakim Koko Riyanto sama sekali tidak ada upaya untuk meneliti tentang kejanggalan tersebut, akibatnya semakin terungkap akan kelalaian dirinya, sebab faktanya dalam Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim pada halaman pertama ada tertuliskan dengan jelas terhadap saksi (pelapor) IR. FAAZ dan saksi SUWANDI SUTIKNO serta saksi ANSYORI, SH tidak dilakukan pemanggilan karena datang bersama pelapor dan setelah melapor dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
Sesungguhnya membaca pada halaman pertama dari Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut saja pasti sudah tercium aroma tak sedap dari kejanggalan sebuah perkara, entah mengapa Hakim Koko Riyanto tetap tidak cermat dan tidak peduli pula dengan kejanggalan tersebut?
Sebab sangat langka sekali jika seseorang membuat laporan ke Polisi, lalu langsung dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, apalagi ini langsung dilakukan BAP terhadap 3 (tiga) orang saksi dan salah satunya adalah seorang Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, padahal pada saat membuat Laporan nama yang dicantumkan menjadi saksi Utama adalah Saksi Dicky Purnawibawa yang berdomisili di Yogya dan bukan atas nama Ansyori SH yang berdomisi di Jakarta, hal tersebut sangatlah mudah terungkap dan terlihat faktanya, karena surat laporan polisi dari Pelapor Ir. Faaz ada dalam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim, sehingga Hakim akan dengan mudah melihatnya.
Sesungguhnya saksi Pelapor membuat LP tertanggal 24 Mei 2017, kemudian BAP terhadap saksi Pelapor Ir. Faaz dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30 dan Saksi Suwandi Sutikno dilakukan BAP pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 16.00 serta Saksi ANSYORI, SH dilakukan BAP pada tanggal 11 September 2017 Pk 10.00, hal tersebut juga dengan mudah terlihat dengan jelas dalam berkas perkaranya, sehingga Berita Acara Pendapat (Resume) tersebut adalah tidak sesuai alias tidak benar, serta tentunya terindikasi akan adanya upaya-upaya rekayasa hukum, namun sekali lagi Hakim tetap tidak cermat dan tidak peduli akan fakta tersebut.
Meskipun ada Oknum yang berupaya melakukan rekayasa hukum yang nyata dengan cara mengubah tanggal beserta isi BAP saksi Pelapor Ir. Faaz yaitu dari tanggal 09 Juni 2017 menjadi tanggal 24 Mei 2017 Pk 16.30, namun tidak dapat dipungkiri, bahwa faktanya pada halaman 2 (dua) pada Berita Acara Pendapat (Resume) perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim justru tertuliskan dengan jelas BAP saksi Pelapor Ir. Faaz itu pada tanggal 09 Juni 2017 Pk 15.30, sungguh memalukan sekali jika fakta nyata seperti ini tidak bisa diketahui oleh Hakim, jelas sekali jika Hakim lalai dan tidak cermat.
Sehingga seharusnya permasalahan ini sangat mudah dipahami dan dapat dengan mudah terlihat rekayasa hukumnya oleh pihak Hakim, karena terdapat pada halaman awal, yaitu pada halaman 1 dan halaman 2, pada Berita Acara Pendapat (Resume), namun faktanya Hakim tetap lalai dan tidak cermat, serta tidak ada kepedulian pihak Hakim, bahkan dalam persidangan tampak Hakim ingin cepat-cepat menyelesaikan sidang, serta beberapa kali menyatakan ini sidang Tipiring, sehingga proses sidang harus cepat.
Bahwa seharusnya perlu dicermati pula tentang kejanggalan BAP Ansyori, SH dan BAP Suwandi Sutikno, sebab secara fakta tidak dapat dipungiri kebenarannya tentang masing-masing BAP dilakukan hanya dalam waktu 15 menit saja, sedangan terhadap diri Tersangka Hoky dilakukan BAP lebih dari 6 jam lamanya, namun lagi-lagi Hakim tidak cermat serta tidak peduli dengan fakta kejanggalan tersebut, Hakim selalu menyatakan ini proses sidang harus cepat.
Oleh karenanya Terdakwa Hoky juga tidak diberikan kesempatan untuk membacakan surat-surat kronologi proses terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana Tipiring, meskpiun Terdakwa Hoky telah bersusah payah menyiapkan dan membuat suratnya di PN Bantul, termasuk Terdakwa Hoky juga tidak diberi kesempatan memutar suara penghinaan Saksi Pelapor Ir. Faaz dengan kata-kata “KUTU KUPRET”
Padahal Terdakwa Hoky telah menyiapkan sendiri peralatan sound system dan telah menyampaikan kepada Hakim bahwa suara rekaman hanya berdurasi 2 menit dan 23 detik saja, serta semua permasalahan itu berawal dari kata-kata “KUTU KUPRET” yang ada dalam rekamannya, namun faktanya tetap saja tidak diijinkan oleh Hakim.
Yang lebih mencenangkan adalah dipersidangan tersebut Hakim Koko Riyanto mengatakan bahwa; “Saya adalah seorang Hakim yang Independent dan tidak dapat di intervensi oleh siapapun, saya tidak takut kepada siapapun termasuk kepada Ketua MA, saya hanya takut kepada Tuhan” sepertinya kata-kata tersebut kurang pantas disampaikan dimuka persidangan, meskpiun pernyataan tersebut benar adanya, namun kurang elok untuk disampaikan dimuka persidangan, serta untuk apa hal tersebut diungkapkan?
Bahwa pada Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 menegaskan: “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes juga menyebutkan, pengadilan (Hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku.
Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum. Hakim bukan corong undang-undang dan teori hakim adalah hukum itu sendiri. Hakim adalah corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum.
Namun dalam persidangan Tipiring pada 27 Maret 2019 yang lalu, tampak jelas Hakim Koko Riyanto tidak berusaha dan tidak menggali fakta yang sebenarnya. Jika demikian tidak perlu disidangkan, langsung saja menyatakan Terdakwa Hoky bersalah karena Terdakwa Hokypun sejak awal mengakui menyentuh Faaz.
Padahal seharusnya Hakim menggali infomasi sebanyak-banyaknya dan telah ada total 8 (delapan) orang saksi fakta yang menyatakan dalam BAP tidak melihat Terdakwa Hoky menyentuh Pelapor Faaz (dari 8 orang ada 5 orang saksi yang sempat dihadirkan dipersidangan menyatakan tidak melihat adanya kontak fisik), menurut Terdakwa Hoky sentuhan itu hanya reflek karena Faaz berteriak Keras KUTU KUPRET dihadapan Terdakwa Hoky.
Hakim Koko Riyanto juga tidak mau menggali tentang apa maksud dan tujuan kehadiran Pelapor Ir. Faaz pada saat kejadian, karena Pelapor tinggal jauh sekali yaitu di Jakarta, seharusnya digali lebih dalam, tentang untuk tujuan apa hadir ke PN Bantul yang sangat jauh sekali dari Jakarta, Iya, seharusnya hal-hal seperti ini digali lebih dalam dan harus digali pula tentang mengapa awalnya laporan dengan Pasal 351 KUHP padalah tidak ada penganiayaan, mengapa pula BAP bisa diubah-ubah, baik tanggal maupun isinya, lalu mengapa pula BAP saksi-saksi yang memberatkan Terdakwa itu masing-masing hanya 15 menit saja?
Bahwa Hakim Koko Riyanto tersebut ternyata sebelumnya juga sudah pernah beberapa kali menjadi hakim anggota pengganti kasus kriminalisasi yang terjadi pada diri Terdakwa Hoky ditahun 2017, dimana Terdakwa Hoky sempat ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali tanpa melakukan kesalahan apapun juga, kemudian oleh MA telah diputus dengan menolak Kasasi JPU, sehingga selayaknya Hakim dapat menggali lebih dalam lagi, apalagi telah banyak diketahui tentang dalam salinan putusan sidang perkara pada tahun 2017 tersebut dari kesaksian IR.HENKY YANTO TA di bawah sumpah memberikan keterangan antara lain ‘bahwa saksi tahu siapa-siapa orang yang menyediakan dana supaya terdakwa (IR SOEGIHARTO SANTOSO alias HOKY) masuk penjara, seingat saksi SUHARTO YUWONO dan satunya saksi tidak ingat.’ namun faktanya Hakim tidak melakukan upaya menggali informasi sama sekali, meskipun Terdakwa Hoky telah berupaya untuk mencoba menyampaikan, tentang berbagai upaya rekasaya hukum dari kelompok Pelapor, akan tetapi tetap ditolak oleh Hakim.
Belum lagi jika melihat sikap arogan yang diperlihatkan oleh saksi Pelapor Ir. Faaz dalam kesaksiannya terus berupaya menyatakan adanya tindak pidana penganiayaan seperti ada tertuliskan dalam BAP nya antara lain “tiba-tiba dengan brutal Saksi dipukul sangat keras, bahkan saksi Pelapor Ir. Faaz beberapa kali berdiri dimuka persidangan memperagakan seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan tersebut, padahal atas ulah rekayasa dugaan laporan palsu Saksi Pelapor Ir. Faaz telah tercipta Perkara Praperadilan Polres Bantul di PN Bantul, karena Hoky sempat secara sewenang-wenang ditetapkan sebagai tersangka Pasal 351 KUHP, dan dalam persidangan Praperadilan terungkap ada kesalahan ketik Pasalnya dan menurut penyidik yang benar adalah Pasal 352 KUHP, namun dalam kesaksian Pelapor Ir. Faaz tetap menyatakan ada pemukulan atau Pasal 351 KUHP, meskipun telah diingatkan oleh Hakim, tentang saksi Pelapor Ir. Faaz telah di sumpah dan ada konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu, pada kenyataannya Pelapor tetap pada pendiriannya.
Bahwa benar sidang sempat di skors oleh Hakim Koko Riyanto untuk memutuskan bersalah atau tidaknya, namun sangat disesalkan sekali, meskipun begitu banyaknya kejangalan dalam Berkas Perkara, akan tetapi tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim dan Hakim tetap memutuskan Terdakwa Hoky bersalah di hukuman 15 hari Kurungan dengan masa Percobaan 30 hari dan tidak perlu dilakukan penahanan, atas putusan tersebut Terdakwa Hoky menyatakan pikir-pikir, karena seringan apapun hukumannya, tetap akan merugikan nama baiknya, apalagi dibalik hal tersebut diduga kuat ada upaya-upaya rekayasa hukum.
Saat dilakukan konfirmasi oleh awak media, Hoky menyatakan; “Benar saya menyatakan Banding terhadap putusan Hakim, sesungguhnya saya belum ingin mempublikasikan hal ini, namun Bang Emil Simatupang selaku Abang Ku dan selaku Pimpinan Umum Media Online Info Breaking News yang mendesak saya agar segera mempublikasikan saja beritanya, supaya mendapat keadilan dan mendapat bantuan dari teman-teman Jurnalis untuk menggungkap peristiwa ini, apalagi sejak awal saya tidak pernah diberikan surat panggilan pertama oleh pihak Polres Bantul, serta langsung di BAP serta setelah di BAP diberikan surat panggilan kedua, termasuk menanda tangani BAP tertanggal 6 Juli 2017, namun tertuliskan tanggal 13 Juli 2017 dengan alasan agar sesuai dengan surat panggilannya, faktanya hingga saat ini pihak Polres Bantul tidak mampu melampirkan bukti surat panggilan pertama, termasuk da
lam berkas perkara Nomor BP/15/III/2019/Reskrim tidak ada bukti surat panggilan pertama saya, lalu saat dipersidangan terungkap pula adanya perubahan tanggal maupun isi dari BAP Pelapor Ir. Faaz, tentu ini menjadi fakta persidangan, bahwa dugaan upaya rekayasa Hukum terhadap diri saya itu memang ada dan nyata, belum lagi dalam persidangan tahun 2017 terungkap ada orang yang menyiapkan dana agar saya masuk penjara dan tercantum dalam salinan putusannya, sehingga saya yakin pada saatnya pasti akan terungkap seluruh pelakunya.” ungkap Hoky kepada sejumlah media, Selasa (2/4/2019) di Bantul, Yogyakarta.
Sementara itu Emil Simatupang menyampaikan; “Memang upaya mengkriminaliasi Hoky adik Ku ini terus menerus sejak dia menjabat sebagai Ketum Apkomindo di awal tahun 2015 hingga saat ini di tahun 2019, terbukti telah ada 5 (lima) laporan polisi yaitu (1) satu di Polres JakPus, (3) tiga di Bareskrim Polri dan (1) di Polres Bantul, dimana seluruh laporan polisi tersebut diduga merupakan rekayasa hukum dan dibuat-buat, sehingga satu-persatu dapat diatasi dengan baik oleh Hoky, yakinlah nanti untuk putusan Hakim di PN Bantul juga akan terungkap ada yang tidak beresnya.” tegas Emil kepada rekan media .
Lebih lanjut disampaikan; “Faktanya bukan hanya 5 (lima) laporan polisi saja yang harus dihadapi oleh adik Ku ini, terbukti sampai dengan saat ini telah ada total 13 (tiga belas) Perkara Pengadilan berkaitan dengan Apkomindo, dimana telah 11 (sebelas) Perkara yang diatasinya antara lain; 1 (satu) di PN JakTim, 1 (satu) di PT DKI Jakarta, 1 (satu) di PTUN, 1 (satu) di PT TUN, 3 (tiga) di PN Bantul, 1 (satu) di PN JakPus dan 3 (tiga) di MA.” ungkap Emil.
“Untuk saat ini Adik Ku juga sedang menghadapi gugatan baru dari Rudy Dermawan Muladi dan Faaz Ismail, dimana Rudy dan Faaz yang sejak 14 Februari 2018 sudah dinyatakan sebagai Tersangka Pidana pencemaran nama baik dan Undang Undang ITE di Polda DIY atas laporan polisi nomor : LP/362/VII/2017/DIY/SPKT, tapi hingga kini telah lebih dari 1 (satu) tahun lamanya masih belum dilimpahkan ke penuntutan, nanti saya cari info juga tentang apa sebab nya.” ujar Emil.
Bahwa sidang di PN Bantul untuk sementara sudah selesai dan lanjut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta sedangkan untuk di Pengadilan Negeri JakSel akan ada sidang lanjutan pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 mendatang dengan perkara perdata nomor 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, dimana Rudy dan Faaz mengklaim dirinya masing-masing sebagai Ketum dan Sekjen DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 serta menggunakan jasa pengacara sangat terkenal lagi yaitu Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM. , Selain Hoky masih ada Tergugat lainnya yaitu; Muzakkir, Go Andri Sugondo, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, dan Suwato Kumala, kemudian masih ada pihak Turut Tergugatnya yaitu; Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE, MM, MBA, Nurul Larasati, SH, Erlien Wulandari, SH, dan Dini Lastari Siburian, SH. [Red/Akt-03]
Sumber: Media Network Aktualnews