NUSANTARAEXPRESS, MUARA SABAK - BNN Tanjab Timur, lakukan press release terkait penangkapan dua honorer untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dalam rilisnya BNN Tanjab Timur berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika, dimana kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai.
Kepala BNNK Tanjab Timur Cecep Subaryat, didampingi AKP Gunawan S.I.K MM, kepada awak media menuturkan, dalam penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan bersama BNN Tanjab Barat pada Kamis 4 April lalu, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tersangka pertama bernama Syaiful bin Misdi warga Bandar Jaya Betara, Tanjab Barat diamankan pada Kamis 4 April 2019, tersangka diamankan beserta barang bukti 2 paket kecil sabu, bong dan handphone.
“Saat penangkapan tersangka mencoba menghilangkan BB dengan membuangnya namun berhasil diamankan petugas, tersangka dijerat pasal 114,112 dan 127,” ujarnya.
Diketahui tersangka atas nama Syaiful tersebut merupakan seorang guru olahraga honorer di sebuah SD di Kabupaten Tanjab Barat, dan menjadi pemakai sejak tahun 2016 lalu dalam seminggu hingga 3 kali.
“Untuk tersangka Syaiful setelah dilakukan TST kemungkinan akan dilakukan rehab,” ujar Cecep.
Dari pengembangan tersangka pertama, petugas kembali menangkap Revo yang juga merupakan tenaga honorer di Pemda Tanjab Barat.
Sebelumnya untuk tersangka kedua pihak BNN Tanjab Timur sudah melakukan pendalaman selama 3 bulan.
“Dari tersangka kedua berhasil diamankan, BB 20 paket kecil jenis sabu, untuk Revo dikenakan pasal 124 ayat 2 112 ayat 2, kategori pengedar barang untuk dijual,” jelasnya.
BNNK Tanjab Timur masih dalami sabu yang diedarkan honorer Tanjab Barat, diduga ada keterkaitan dengan pemain di lapas Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan Revo, honorer Tanjab Barat yang ditangkap BNN Tanjab Timur, tersebut sabu yang diedarkan ke kalangan masyarakat sekitar.
Namun saat ini pihak BNN tengah melakukan pendalaman terkait asal usul atau pasokan barang haram tersebut diperoleh darimana.
“Untuk mereka memperoleh barang barang tersebut diduga ada keterkaitan dengan jaringan lapas Tungkal, kita masih mendalami mengingat lokasi rumah tersangka (Revo) berada di dekat lokasi LP,” ujar kepala BNNK Tanjab Timur Cecep
“Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan pemain di LP, karena dugaan barang-barang tersebut diperoleh dari jaringan lapas, kita masih dalami,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka juga, dalam pemasarannya diedarkan di sekitar masyarakat, mulai dari masyarakat biasa, teman kerja hingga para pelajar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tes urin yang kerap kita lakukan beberapa waktu sebelumnya dan juga laporan masyarakat tentunya. [Ayudi]
Dalam rilisnya BNN Tanjab Timur berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika, dimana kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Satu sebagai pengedar dan satu sebagai pemakai.
Kepala BNNK Tanjab Timur Cecep Subaryat, didampingi AKP Gunawan S.I.K MM, kepada awak media menuturkan, dalam penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan bersama BNN Tanjab Barat pada Kamis 4 April lalu, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Tersangka pertama bernama Syaiful bin Misdi warga Bandar Jaya Betara, Tanjab Barat diamankan pada Kamis 4 April 2019, tersangka diamankan beserta barang bukti 2 paket kecil sabu, bong dan handphone.
“Saat penangkapan tersangka mencoba menghilangkan BB dengan membuangnya namun berhasil diamankan petugas, tersangka dijerat pasal 114,112 dan 127,” ujarnya.
Diketahui tersangka atas nama Syaiful tersebut merupakan seorang guru olahraga honorer di sebuah SD di Kabupaten Tanjab Barat, dan menjadi pemakai sejak tahun 2016 lalu dalam seminggu hingga 3 kali.
“Untuk tersangka Syaiful setelah dilakukan TST kemungkinan akan dilakukan rehab,” ujar Cecep.
Dari pengembangan tersangka pertama, petugas kembali menangkap Revo yang juga merupakan tenaga honorer di Pemda Tanjab Barat.
Sebelumnya untuk tersangka kedua pihak BNN Tanjab Timur sudah melakukan pendalaman selama 3 bulan.
“Dari tersangka kedua berhasil diamankan, BB 20 paket kecil jenis sabu, untuk Revo dikenakan pasal 124 ayat 2 112 ayat 2, kategori pengedar barang untuk dijual,” jelasnya.
BNNK Tanjab Timur masih dalami sabu yang diedarkan honorer Tanjab Barat, diduga ada keterkaitan dengan pemain di lapas Kuala Tungkal.
Berdasarkan keterangan Revo, honorer Tanjab Barat yang ditangkap BNN Tanjab Timur, tersebut sabu yang diedarkan ke kalangan masyarakat sekitar.
Namun saat ini pihak BNN tengah melakukan pendalaman terkait asal usul atau pasokan barang haram tersebut diperoleh darimana.
“Untuk mereka memperoleh barang barang tersebut diduga ada keterkaitan dengan jaringan lapas Tungkal, kita masih mendalami mengingat lokasi rumah tersangka (Revo) berada di dekat lokasi LP,” ujar kepala BNNK Tanjab Timur Cecep
“Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut apakah ada keterkaitan dengan pemain di LP, karena dugaan barang-barang tersebut diperoleh dari jaringan lapas, kita masih dalami,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka juga, dalam pemasarannya diedarkan di sekitar masyarakat, mulai dari masyarakat biasa, teman kerja hingga para pelajar. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari tes urin yang kerap kita lakukan beberapa waktu sebelumnya dan juga laporan masyarakat tentunya. [Ayudi]