Proyek Pemukiman Nelayan Diduga Dikorupsi, Relawan DMJ Bentangkan Spanduk Terpanjang di Kementerian PUPR
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Proyek Pemukiman Nelayan Diduga Dikorupsi, Relawan DMJ Bentangkan Spanduk Terpanjang di Kementerian PUPR

Rabu, 20 Maret 2019,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Ratusan massa relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) melakukan aksi damai, di Kementrian PUPR dan KPK menyuarakan adanya dugaan korupsi pada proyek pembangunan kawasan permukiman nelayan, Tepi Air Kampung Hamadi, Kota Jayapura, Papua. Mereka membentangkan spanduk terpanjang berisi tuntutan para pendemo di depan Gedung Kementerian PUPR.

"Kami meminta Kementerian PUPR melakukan kewajibannya membayarkan ganti-tugi terhadap hak masyarakat adat keluarga besar Suku Ireeuw (Dominggus Irreuw - red),” terang Ketua Umum Relawan DJM, Lisman.

Diterangkannya, Pemerintah seakan lepas tangan dan mengabaikan persoalan ganti rugi terhadap hak-hak rakyat dalam penyelesaian ganti-rugi pembangunan Kerambah Kampung Nelayan Hamadi di Kota Jayapura Papua dengan Nilai Kontrak Rp 49.463.700.000.000. “Proyek itu dikerjakan PT. Basuki Rahmanta Putra dengan Konsultan PT. Blantickindo Aneka pada Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2017 – 2018,” demikian tuntutan Massa aksi Relawan DJM di Kementrian PUPR dan KPK, Senin (18/3/2019).

Semangat Nawacita Jokowi Bersih, Merakyat dan Kerja Nyata, lanjut Lisman, seharusnya bisa diimplementasikan di Kementerian PUPR, terutama di Dirjen Cipta Karya. "Sehingga bisa menyelasaikan persoalan hak-hak rakyat supaya mereka tidak tertindas dan bisa mendapatkan keadilan yang nyata,” seru Lisman.

Sambil membentangkan spanduk terpanjang, para pendemo mengharapkan agar Presiden Jokowi dapat melihat kondisi dan nasib mereka di lokasi pemukiman nelayan di Jayapura. "Ribuan nelayan yang merupakan loyalis dan militansi Jokowi di Papua meminta kepada Presiden Jokowi agar dapat bisa melihat nasib mereka, akibat pembangunan kerambah,” tambah Lisman.

Relawan DJM meminta Pemerintah Pusat, terutama Kementrian PUPR agar bisa melakukan musyawarah mufakat terhadap kerugian yang menimpa hak-hak masyarakat adat yang belum diselesaikan sama sekali. “Kemudian hak-hak para nelayan pencari ikan yang terganggu terhadap pembangunan tersebut yang mengakibatkan aktivitas mereka saat ini terganggu,” tutur Lisman.

Menurut para demonstran, pembangunan proyek pemukiman nelayan ini tidak melalui proses yang semestinya. "Apalagi proyek tersebut, kami duga kuat tidak ada kajian amdal, sehingga tidak memperhitungkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan hidup yang ditimbulkan dari proyek tersebut,” urai Lisman lebih lanjut.

Dirinya juga menyampaikan bahwa merupakan suatu ketidakwajaran bahwa nilai proyek yang begitu besar tidak ada pergantian hak-hak masyarakat adat. Diduga kuat proyek tersebut di-mark-up, sebab proyek tersebut dinilai tidak berguna alias menghabis-habidkan uang rakyat saja.

Pihak relawan DJM mengancam akan membawa kasus ini ke Lembaga KPK agar diusut. “Kebetulan saat ini Tim KPK yang ada di Papua sedang sidak beberapa proyek yang sedang masalah,” tukas Lisman lagi. [PR/Red]

TerPopuler