Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Ditinjau Dari 5 Klaster
Penulis: Rahmad
Tugas Pemerintah dibilang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak diupayakan oleh Instansi terkait sebagai utusan wajib pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Dalam upaya untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan untuk menjamin terfokusnya upaya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sejak tahun 2006 menginisiasi kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang dalam implementasinya Pemerintah Kabupaten/Kota memulai dari tingkat wilayah Desa/Kelurahan.
Dalam makalah Pusat Kajian Gender dan Anak, Maksud pengembangan Kelurahan/Desa (DLA) adalah untuk membangun inisiatif Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat dan dunia usaha agar mengembangkan Visi/Misi, kebijakan, Program, Kegiatan kelembagaan pembangunan yang peduli, sensitif dan memihak pada kepentingan terbaik anak dan menjamin terpenuhinya hak anak di Desa/Kelurahan.
Pusat Kajian Gender dan Anak Provinsi Sumatera Utara melalui Sulaiman Zudi Manik menerangkan, tujuan pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak (DLA) untuk meningkatkan kepedulian aparat Desa/Kelurahan, masyarakat, dan dunia usaha di wilayah tersebut dalam upaya mewujudkan pengembangan Desa/Kelurahan yang ramah terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Kemudian, menyatukan potensi sumber daya manusia, keuangan, saran prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada Pemerintah Desa/Kelurahan, masyarakat, serta Perusahaan yang ada di Desa/Kelurahan dalam memenuhi hak anak. "Selain itu, pelaksanaan kebijakan pemenuhan hak anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan dan memperkuat peran dan kemampuan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Pembangunan di bidang perlindungan anak dan pemenuhan hak anak."ucap Sulaiman.
Pengembangan kebijakan Desa/Kelurahan Layak Anak merujuk pada Konvensi Hak Anak (KHA) yang berisi 5 klaster hak anak yakni : Hak Sipil dan Kebebasan, Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan Perlindungan Khusus.
"Hak Sipil dan Kebebasan meliputi itu hak identitas, hak perlindungan identitas, hak berekspresi dan mengeluarkan pendapat, hak berpikir, berhati nurani dan beragama,hak berorganisasi dan berkumpul secara damai, hak atas perlindungan kehidupan pribadi, hak akses informasi yang layak, hak bebas dari penyiksaan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan utama anak. Pada Lingkungan Keluarga yaitu Bimbingan dan tanggungjawab, reunifikasi, pemindahan anak secara ilegal, dukungan kesejahteraan bagi anak, pengangkatan/adopsi anak, kekerasan dan penelantaran, dan pada klaster yang lain bisa dilihat pada makalah Kajian Gender dan Anak LPPM IPB."ulasnya.
Jika dikupas dalam Pendidikan, memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas tanpa diskriminasi, contoh mendorong sekolah insklusi, memperluas pendidikan kejuruan, nonformal, dan informal, mendorong terciptanya sekolah yang ramah anak dengan mengaplikasikan konsep disiplin tanpa kekerasan dan rute aman dan selamat ke dan dari sekolah.
"Tujuan pendidikan memastikan bahwa lembaga pendidikan bertujuan untuk mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerjasama untuk kemajuan dunia dalam semangat perdamaian. Setelah itu, memastikan bahwa anak memiliki waktu untuk beristirahat dan dapat memanfaatkan waktu luang untuk melakukan berbagai kegiatan seni dan budaya. Contohnya penyediaan fasilitas bermain dan rekreasi serta sarana kreatif anak."terangnya kembali.
Pra-Syarat pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak ditinjau dari diwujudkannya bentuk keputusan atau kesepakatan bersama antar pemangku kepentingan di bidang anak atau disebut dengan komitmen politik. Siapa saja yang terlibat ? Aparat Kecamatan, Desa/Kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pimpinan organisasi kemasyarakatan di wilayah yang akan dibentuk tim Desa/Kelurahan Layak Anak.
Setelah itu, adanya basline/data basis dan peta anak. Data basis anak diperlukan untuk pembangunan yang lebih baik, tepat sasaran, dan tepat waktu. Data basis tersebut dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan Desa/Kelurahan. Untuk itu, data basis sebaiknya berdasarkan 5 klaster pemenuhan hak anak yang terpilah jenis kelamin. Kemudian, Sosialisasi hak anak. Untuk mendapatkan dukungan masyarakat dan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dalam berbagai anak. Sosialisasi hak anak dapat dimasukan dalam berbagai kegiatan penyuluhan lainnya seperti perkumpulan warga yang ada. Misal pengajian, arisan, mimbar Jum'at, khutbah Jum'at, kebaktian atau acara keagamaan lainnya dapat dijadikan media sosialisasi hak anak.