NUSANTARAEXPRESS, DENPASAR - Pelaku perampokan money changer di Benoa, Kuta Selatan, Bali merupakan warga negara Rusia. Dua orang ditangkap, satu tewas ditembak dan satu lagi berhasil kabur.
"Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta Selatan, Kuta dan Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan warga negara asing berasal dari Rusia," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan saat jumpa pers di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Rabu (20/3/2019).
Ruddi menyebut para pelaku masuk melalui pintu belakang Money Changer PT BMC dan langsung memukul dan membekap sekuriti.
Saat beraksi para pelaku menutupi wajahnya menggunakan jas hujan dan tutup kepala, lalu kabur menggunakan mobil warna putih yang diketahui merupakan mobil rental.
Saat dilakukan pengejaran, dari mobil itu sempat menurunkan dua tersangka. Salah seorang anggota polisi sempat baku hantam dengan tersangka Alexei Korotkikh (43). Menurut Ruddi, tersangka juga membawa senjata tajam.
"Karena situasi sangat membahayakan sekali akhirnya anggota yang bersenjata melakukan tindakan tegas kepada tersangka tersebut," jelasnya.
Dari situ polisi mengamankan dua tersangka lainnya, Georgii Zhukov (39), dan Robert Haupt (41). Saat menggeledah kamar kos Alexei di kawasan Kedonganan, Badung, polisi menemukan sejumlah mata uang asing yang disembunyikan di atas plafon kamar kos mewah tersebut.
"Robert ini kami amankan di kamar kos. Setelah itu kami geledah di atas plafon ditemukan uang sebanyak ini dari berbagai mata uang, ada sekitar 12 mata uang asing yang kita temukan di TKP kos-kosan milik tersangka Alexei yang meninggal dunia tersebut, ada magazen diduga senpi laras panjang jenis SS1 dengan peluru, 16 butir kaliber 5,56mm," urainya.
Ruddi menduga magazen tersebut milik senpi anggota Brimob yang sempat hilang di Jimbaran 2017 lalu. Namun, senpi tersebut belum ditemukan.
"Kalau kita lihat magazen ini pelurunya menurut keterangan anggota yang hilang senjatanya memang peluru dari organik Brimob yang hilang di Ayana (Jimbaran), dan magazen SS1 ini disket/dipiloks," jelas Ruddi.
Hingga saat ini polisi masih memburu satu pelaku yang kabur. Komplotan ini diduga memang kelompok yang terlatih.
"Georgii ini sudah enam tahun di Bali, tidak kerja di sini. Dari tersangka yang meninggal dunia ditemukan beberapa alat untuk boxing, jadi diduga pelaku ini terlatih untuk bela diri. Buron masih ada 1 lagi masih dalam penyelidikan," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. [ams/fdn]
Sumber: Detik.com