NUSANTARAEXPRESS, SERANG – Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan AF bin Edi (20) pelaku perkara dugaan Penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau Gorila di daerah kampung sempu, Serang, Kamis (14/03/2019) pukul 21.00 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Jum'at (15/03/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Gorila oleh tim Satnarkoba Polres Serang berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP-A/55 / IIl / 2019 /SPKT Tanggal 14 maret 2019.
“Tim Resnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan terhadap rumah yang berada di Kampung Sempu, Serang diduga adanya penyalahgunaan Narkotika. Kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat tim lansung melaksanakan penggrebekan dan ditemukan tersangka tersebut,"terang Edy
Saat dilakukan penggledahan dari celana AF ditemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorilla yang diletaknya dalam bungkus rokok. Setelah itu, dilemari tersangka ditemukan 9 bungkus plastik bening dengan isi yang sama. AF mengakui barang tersebut miliknya yang diambil dari BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Terhadap pelaku akan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika jo permenkes RI No 20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika golongan 1 dengan bentuk tanaman dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati adanya oknum yang akan memanfaatkan situasi penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana Narkoba maupun tindak pidana umum lainnya. [Ary/BidHumas]