NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi meneken aturan tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2019. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.
Kenaikan gaji PNS ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengutip dari salinan PP tersebut, Sabtu (16/3/2019), aturan ini ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2019 lalu. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, maka pemerintah menaikkan gaji pokok PNS.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019. [fdl/zlf]
Sumber: Detik.com