Razia Miras ke Cafe Remang-remang, Polresta Pekanbaru Berhasil Mengamankan 350 Botol Miras Ilegal
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Razia Miras ke Cafe Remang-remang, Polresta Pekanbaru Berhasil Mengamankan 350 Botol Miras Ilegal

Selasa, 24 April 2018,


NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru Kapolresta KBP Susanto, S.I.K, S.H., M.H. yang diwakili AKBP Edy Sumardi, S.I.K., Dan didampingi Kasat Sabhara Kompol Akmaludin dan Tim Ops Miras Terpadu malam tadi kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di jl. Arengka 2 Kec. Payung Sekaki Kel. Labuh Baru Barat, Senin (23/04/2018) sekira pukul 23.00 Wib.

Kali ini Polresta Pekanbaru menyisir Cafe remang remang atau yang biasa disebut tenda biru di sepanjang jalan Arengka 2. Diduga cafe cafe tersebut masih menjual minuman keras tanpa izin.

Kapolresta KBP Susanto, S.I.K., S.H., M.H., yang diwakili AKBP Edy Sumardi, S.I.K. kepada awak media mengatakan, Mencegah terjadinya penyalah gunaan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh, hingga banyaknya korban yang meninggal, untuk itu Polresta Pekanbaru melakukan razia rutin.



"Iya sesuai arahan bapak Kapolresta Pekanbaru, kita tetap konsisten dan gencar melaksanakan operasi minuman keras dan miras oplosan, yang telah kita laksanakan sejak dalam 1 Minggu ini dan berkelanjutan seterusnya". Ucap AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, Senin malam (23/04).

Dikatakan Wakapolresta bahwa malam ini kita dapat mengamankan sebanyak 350 botol miras dan ini sudah kita lakukan dalam 1 Minggu.

"Untuk miras yang kita amankan malam ini ada sekitar 350 botol dari beberapa cafe yaitu Cafe Happy, Cafe Era, Cafe SS dan lain-lainnya yang di razia Senin malam (23/4), tetapi razia ini sudah kita lakukan dari Minggu lalu untuk keseluruhan dalam 1 Minggu ini ada sekitar kurang lebih 3.285 botol miras yang sudah kita amankan". Tuturnya.

Menurut Kapolresta yang diwakili Wakapolresta AKBP Edy Sumardi bahwa giat ini bertujuan untuk melakukan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Giat ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah, terjadinya perbuatan perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan, ini salah satu tugas Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat". Ungkapnya.

Lanjut, ketika ditanyakan tentang adanya didapat miras oplosan Wakapolresta mengatakan sampai dengan saat ini belum ada didapat.



"Untuk miras oplosan kita belum dapatkan, tetapi dengan razia ini kita dapat mencegah minuman minuman yang bisa dijadikan miras oplosan, dengan minuman yang berakohol tinggi dan tuak yang kita temukan saat razia." Ungkap AKBP Edy Sumardi.

Sambungnya, Polresta berharap masyarakat dan setiap elemen lainnya untuk bisa bersinergi dalam hal memberantas miras ilegal dan miras oplosan.

"Kita (Polresta, red) meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menginformasikan jikalau ada melihat dan tahu ada penjualan miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin, agar segera kita tindak tegas". Tutup Wakapolresta Pekanbaru tersebut. (**)

TerPopuler