PT. PCR Sebanga Diduga Lakukan Tipu Muslihat Terhadap Pemilik Tanah di Sebanga, Berikut Penelusurannya
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

PT. PCR Sebanga Diduga Lakukan Tipu Muslihat Terhadap Pemilik Tanah di Sebanga, Berikut Penelusurannya

Kamis, 12 April 2018,


NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – PT. PCR (Permata Citra Rangau) Sebanga diduga telah menipu pemilik Tanah atasnama Dalimunte warga Jl. Wonosobo Sebanga Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Pasalnya, sejak tanah Dalimunte yang berada bersebelahan dengan Pabrik Kelapa Sawit PT. PCR Sebanga, telah dikeruk oleh pihak perusahaan untuk dijadikan tanah timbunan guna menimbun lokasi perusahaan.

Sayangnya, sejak tanah ini diambil oleh PT. PCR Sebanga, sampai dengan hari ini, hak atas tanah timbunan atau dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah tidak kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan, akibatnya pemilik tanah merasa dirugikan.

https://nusantaraexpress.com/press/2018/04/11/manager-pabrik-kelapa-sawit-pt-pcr-sebanga-diam-seribu-bahasa-terkait-tanah-timbun-warga-yang-tidak-dibayar/

Anehnya, berdasarkan hasil penulusuran wartawan Nusantaraexpress, pada Senin 9 April 2018, warga yang telah dirugikan oleh pihak perusahan, termasuk salah seorang yang selama ini memberikan dukungan terhadap berdirinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah Sebanga, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.



“Secara pribadi, saya sangat kecewa dengan kejadian ini, tanah timbunan yang seharusnya dibayar dan menjadi hak yang harus saya terima, sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Bahkan pembicaraan dengan pihak perusahaan sudah dilakukan dan dijanjikan dalam minggu ini akan di bayarkan, namun sampai saat tiba waktu yang sudah menjadi kesepakatan, tidak juga dibayarkan", kata Ustat Dalimunte saat ditemui wartawan Nusantaraexpress dikediamannya.

Siapa yang tidak kesal lanjutnya,  "Jelas-jelas tanah yang diambil dan dikeruk sebagai tanah timbun untuk dipergunakan di PKS PT. PCR Sebanga merupakan tanah atas nama Saya, masih juga dikibulin, dan mereka para oknum yang berada di pihak PT. PCR sudah melakukan tipu muslihat. Bagaimanapun, pihak perusahaan (PT.PCR) harus bertanggungjawab terhadap pengerukan tanah ini”, jelas Ustad Dalimunte.



Ditegaskannya, bagaimanapun Dia akan tetap mengejar,  karena tanah yang diambil oleh pihak perusahaan merupakan tanah miliknya. "Ini tanah saya secara resmi yang saya miliki dengan Sertipikat yang jelas. Siapapun yang merusak tanah saya jika tidak ada persetujuan saya berarti telah melawan hukum. Bagaimanapun harus diselesaikan oleh PT. PCR," sebutnya.



Menurutnya, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Manager PT. PCR, Badaruddin (Dadang).

"Menejer PT.PCR Sebanga mengatakan tanah timbunan yang diambil dilokasi tanah saya sudah mencapai 6.000 kubik”, jelas Ustad Dalimunte.



Terpisah, Manager PT. PCR Badaruddin (Dadang) saat dikonfirmasi Wartawan Nusantaraexpress melalui pesan WhatsApp, pada Rabu 11 April 2018, yang bersangkutan diam seribu bahasa, tanpa ada jawaban. Dan sampai berita ini diterbitkan, belum ada kalimat yang menjelaskan terkait dengan pembayaran tanah timbun dari Pimpinan PKS PT. PCR (Badaruddin alias Dadang). [Tim/Nusantaraexpress]

 

 

Bagian 2 ….

TerPopuler