
NUSANTARAEXPRESS, MANDAU – Praktisi Hukum yang masih tergolong muda ini bernama Yusri Dachlan, S.H. sepertinya lagi naik daun jika dilihat dari Media Sosial Facebook. Menjadi advocad bisa dibilang masih seumuran jagung, tapi sanggup menumbangkan Pengacara handal dari orang nomor 1 di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Jika dilihat sepintas lalu, Yusri Dachlan kurang bersahabat, justru ini bertolak belakang. Dibalik kerempengnya secara fisik dan diamnya ternya tersimpan kekuatan yang dahsyat.
Pantauan awak Media Nusantaraexpress.com di Media Sosial Facebook, saat Pengacara muda ini membuat status terkait CBO (Crime by Ommision). Sepertinya hal ini membuat ketertarikan awak media untuk sedikit membedahnya.

Lanjutnya “Atau tindak pidana lain seperti korupsi dll. Sama juga dengan membiarkan org yang seharusnya ditolong, tapi tidak di ketahui maka dapat di pidana dengan psal 531 KUHP. Khususnya bagi orang yang benar-benar butuh pertolongan. Kalau tdak, nyawanya terancam , misalnya tabrakan”.
Ditambahkannya, “Kalau terkait dengan narkotika ini dasarnya pasal 131Undang undang Narkotika
Itulah Yusri Dachlan, S.H., praktisi hukum Kota Duri atau Advokad Muda Kota Duri - Provinsi Riau baru saja mengalahkan Bupati Bengkalis di PTUN Pekanbaru. [*red]