Polresta Pekanbaru Ekspos Ungkap Kasus 4 kg Narkoba
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Polresta Pekanbaru Ekspos Ungkap Kasus 4 kg Narkoba

Senin, 30 April 2018,


NUSANTARAEXPRESS, PEKANBARU - Press Release Polresta Pekanbaru dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H. terkait Pengungkapan narkoba di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin, ( 30/4/2018).

Kapolresta Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. S.I.K, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto, S.H., S.I.K., bersama sejumlah awak media.

Pera realis menghadirkan seorang tersangka yang berinisial KM (39) yang berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh serta barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang telah dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.

Kapolresta menerangkan penangkapan dilaksnakan Senin (30/04/2018) oleh Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau.

Berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi Nakoba ditindak lanjuti Kapolsek Senapelan Kompol Agung T, S.I.K. dan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan dan setelah didapati ciri - ciri pembawa barang, pelaku ditangkap di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam.

Setelah dilakukan pemeriksaan didalam tas yang dibawa tersangka dan ditemukan (satu) bungkus besar Plastik yang di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, S.I.K., S.H., M.H. dalam ekspos tersebut menyatakan ;

Dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 (Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah) pungkas Kapolresta.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114  ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.

Tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali, yang pertama berhasil  dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.

Kapolresta dalam menjawab pertanyaan media menjelaskan Polresta pekanbaru sampai saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg.

Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat pekanbaru yang telah memberikan informasi.  [Humas Polresta Pekanbaru]

TerPopuler