NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Kapolsek Bilah Hilir AKP Hery Prasetyo atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, S.H., S.I.K. berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) yaitu An. PM als Nando (20) Pelajar, warga Dusun Km 6 Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dan An. RN Als Robin (18) juga warga Dusun Km 6 Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (21/4/2108).
Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIB di Km 3 Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Awalnya pada hari Jum'at sekitar pukul 17.30 WIB Personil Polsek Bilah Hilir mendapat informasi bahwa telah terjadi CURAS di Km 3 Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir.
asi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengejaran yang dibantu masyarakat, dan pada saat dilakukan pengejaran terhadap diduga kedua pelaku lari menuju dusun gerak tani, maka masyarakat Dusun Gerak Tani yang mengetahui langsung menghadang dan menangkap diduga kedua pelaku lalu mengamankannya dirumah kepala Dusun Gerak Tani Desa Sei Tampang.
Tidak lama kemudian Kanit Reskrim bersama anggotapun sampai dirumah Kepala Dusun dan benar bahwa diduga kedua pelaku telah tertangkap, sesudah itu oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengamankan diduga kedua pelaku sambil menginterogasi.
Saat menginterogasi korban An, Nurul Hanjani (13) warga Dusun Sei Tampang Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir bagaimana kejadiannya, korban menjelaskan bahwa sebelumnya korban bersama temannya Seli Almaya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vario menuju Ajamu, namun ketika sampai di Dusun Sei Mambang korban dan temannya balik arah menuju Negeri Lama dan tidak jadi ke Ajamu.
Pada saat korban dan temannya melanjutkan jalan-jalan menuju Negeri Lama oleh diduga kedua pelaku membuntuti korban dan temannya dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Supra X 125 warna hitam tanpa plat, kemudian sesampai di Km 3 diduga kedua pelaku langsung memepet sepeda motor korban lalu melakukan aksinya mengambil/merampas Hand Phone milik korban yang diletakkan di jok depan setelah itu diduga kedua pelaku langsung mengebut sepeda motornya menuju Negeri lama.
Melihat dan mengetahui diduga kedua pelaku mengambil Hand Phone miliknya, maka korban bersama temannya berteriak “maling-maling” sambil mengejar/mengikuti dari belakang kemudian oleh diduga kedua pelaku berbelok menuju Dusun Gerak Tani, bersamaan dengan itu oleh korban dan temannya meminta tolong kepada masyarakat gerak tani, setelah itu korban dan temannyapun pulang kerumah memberitahukan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
Tidak berapa lama korban dirumah, oleh korban bersama temannya mengetahui bahwa pelaku telah tertangkap di dusun gerak tani, mengetahui hal itu korban datang kedusun gerak tani lalu melihat bahwa pelaku telah diamankan, setelah itu korban berkata bahwa pelaku tersebutlah yang menjambret korban.
“Dengan adanya pengakuan korban bahwa diduga kedua pelaku yang menjambret korban, oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung membawa diduga kedua pelaku bersama barang bukti 1 (satu) bh Hand Phone (HP) merek samsung warna hitam yang diambil serta 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa plat yg dipergunakan pelaku dalam melakukan CURAS tersebut ke Mapolsek Bilah Hilir untuk proses lebih lanjut”, Ujar Kapolsek. [Uban].