NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Di era globalisasi saat ini, mendapatkan informasi adalah hak dari semua manusia, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapat informasi untuk mengembangkan diri secara pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh sebab itu adalah sebuah kewajiban bagi lembaga publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Labuhanbatu bekerjasama dengan Diskominfo provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Sosialisasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) pada hari kamis (12/4/2018) di aula Bappeda Labuhanbatu jalan Gose Gautama Rantau Prapat. Dengan narasumber dari Diskominfo Provsu yang disampaikan Kasi Layanan Informasi publik Iwan Sutani Siregar, SSTP, M.Si. dan dibuka langsung oleh Bupati Labuhanbatu melalui Staf Ahli Bupati.
Bupati Labuhanbatu H.Pangonal Harahap melalui Staf ahli Bupati Hesty Pancaningdya, M.Si. pada kesempatanya mengatakan, tujuan dibentuknya PPID yaitu mewujudkan penyelenggaran pemerintah yabg transparan; efektif, efesien akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjut nya sebagai acuan pelaksanaan pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi oleh setiap badan publik di lingkubgan pemkab labuhanbatu,meningkatkan kuwalitas pelayanan informasi dan publik sesuai dengan prinsip pelayanan yang tepat.
"Sebelum kita memberikan informasi terlebi dahulu kita pahami apa itu PPID. Berikan informasi yang jelas agar tidak menjadi bias atau opini di atas opini, maka komunikasilah ke kominfo, karena pusat informasi berada di sana”.
Hesty juga berharap, “Kiranya seluruh peserta agar mengikuti dan memahami materi yang disampaikan oleh narasumber dari Kominfo provsu. Dan menjadikan apa yang didapat dari sosialisasi ini menjadi ilmu yang bermanfaat bagi pribadi dan lingkunganya”. Ucap Hesty.
Sementara panitia penyelenggara kadis kominfo labuhanbatu M.Ihsan Harahap ST. Melalui Kabid Pekayanan informasi publik Zainul Arifin Spd.MM dalam laporanta mengatakan dasar tentang keterbujaan publik.
"Adapun dasar tentang keterbukaan publik yaitu undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan prinsif dasar KIP yaitu hak setiap orang untuk memperoleh informasi”.
Kata zainul, “KIP nempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan usaha strategis mencegah praktik KKN dan terciptanya pemerintahan tang baik. Yang bertujuan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik”. Ujar Zainul.
Tampak hadir di acara sosialisasi tersebut beberapa kepala OPD Pemkab Labuhanbatu, camat, dan puluhan masyarakat. [rahmad]