NUSANTRAAEXPRESS, LABUHANBATU - Untuk mewujudkan Labuhanbatu Idaman, Indah, Damai, Asri dan nyaman. Dinas lingkungan hidup Labuhanbatu terus membuat gerakan hingga gebrakan kepada masyarakat agar lebih memperhatikan kebersihan lingkungan dari sampah yang berserakan.
Gerakan tersebut diantaranya selain menertibkan TPS (Tempat Pembuangan Sampah) hingga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2018, yang mana isi dari Perda tersebut diantaranya tercantum ancaman denda hingga 500 juta dan kurungan maximal 6 bulan.
Pernyataan tersebut di sampaikan Kepala Dinas lingkungan hidup Ilham Kamal melalui Kabid Pengelolaan sampah dan limbah B3 Dorlando Pakpahan saat melakukan penertiban lokasi tempat pembuangan sampah liar di Jalinsum Siringoringo Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Senin (23/4/2018) yang berkerjasama dengan TNI, Kelurahan se Kecamatan Rantau Utara, Camat Rantau Utara dan masyarakat sekitar lokasi TPS.
Dilokasi, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dorlando Pakpahan mengatakan, pihak sedang melakukan sosialisasi dan penertiban sampah liar di seputaran wilayah kota Rantau Prapat.
"Kita sedang melakukan penertiban tempat pembuangan sampah liar agar suasana kota idaman dapat terwujud.kita tertibkan lokasi ini selain mengangkat dan menimbun sampah yang mulai menimbulkan bau tak sedap kita juga mensosialisasikan perda no 8 tahun 2018 dengan memasang plang larangan membuang sampah di lokasi.
Kata Dorlando. "Menurut hasil survey kita di lapangan, sampah yang berserakan tersebut adalah hasil dari sampah perumahan, diantaranya dari sampah hasil ekonomi maupun sampah dari pajak sayur”.
“Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat agar lebih bisa tertib dalam pembuangan sampah, kami juga membuka pelayanan sampah dengan menyediakan tong sampah dan kami yang mengambil nya”.
“Di tambahkanya lagi, kita juga akan sosialisasikan tentang Bank Sampah yang akan dimulai dari sekolah sekolah, dengan demikian diharapkan pengelolaan sampah lebih tertib dan teratur”, ucap Dorlando. [rahmad]