NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kwalitas aparatur kecamatan dan desa dan juga untuk meningkatkan pengetahuan kompetensi penguasaan perencanaan dan batas wilayah dinas pertanahan, Labuhanbatu menggelar sosialisasi penataan batas wilayah di Labuhanbatu tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Platinum Rantau Prapat (16/4/2018). Yang dihadiri kadis pertanahan Labuhanbatu Adlin Tanjung, seluruh kepala desa se Labuhanbatu, camat se Labuhanbatu dan narasumber selaku motifator dari provinsi Sumut Iwan Marauke dan dari Kemendagri Siti Metrianda.
Adapun dasar hukum penegasan batas daerah adalah undang undang dasar NKRI tahun 1945 pasal 18 ayat 1.dan pasal 25A. Undang undang no 23 tahun 2014 tentang Pemda pasal 401 ayat 1.dan undang undang pembentukan daerah.
Kepala dinas Pertanahan Labuhanbatu pada kesempatanya mengatakan, "Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemeritah karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa bisa juga berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”.
Berdasarkan UU no 6 tahun 2014 di defenisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan. “Batas desa adalah pembatas pembatas wilayah administrasi pemerintah antar desa yang merupakan rangkaian titik titik kordinat yang ada pada permujaan bumi”. Ucap Adlin.
Adlin tanjung menerangkan bahwa tim penegasan kabupaten Labuhanbatu telah bekerja dengan baik, batas antar kabupaten Rokan Hilir Riau sudah tuntas, dengan Labusel dan Padang Lawas telah di proses tinggal menunggu proses tim PBD provinsi. papar Kadis pertanahan tersebut.
Dari informasi data yang di dapat diketahui luas kabupaten Labuhanbatu adalah 2.156,02 km, yang terbagi menjadi 9 kecamatan, 23 kelurahan dan 75 desa, yang berbatasan dengan Labusel, Labura, Padang lawas dan Rokan Hilir Riau. [rahmad]