Tujuh Provinsi ini, Bayar Pajak Kendaraan dan STNK Sudah Melalui Bank
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Tujuh Provinsi ini, Bayar Pajak Kendaraan dan STNK Sudah Melalui Bank

Jumat, 08 September 2017,


NUSANEXPRESS, JAKARTA - Kepolisian akan menerapkan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) berbasis online di tujuh provinsi pada Oktober 2017. Dengan pelayanan ini, maka pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dapat langsung ke bank.

"Ini kan suatu terobosan Samsat online, jadi untuk meningkatkan pelayanan publik, mengurangi transaksional, dan lebih efisien," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno di Jakarta, Kamis (07/09/17).

Dwi menjelaskan selain membayar pajak kendaraan dan STNK, aplikasi Samsat online dapat digunakan untuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SDW/KLLJ).  Samsat online sampai saat ini bekerja sama dengan beberapa bank yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Bank Permata, CIMB Niaga dan tujuh Bank Pembangunan Daerah.

Setelah melakukan pembayaran, masyarakat tetap harus mendatangi Kantor Samsat. Tujuannya untuk mendapatkan pengesahan dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran.

Priyatno mengatakan, hal itu harus dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan setelah pembayaran. "Kan ada pengesahannya yang kaitannya dengan forensik. Tapi lama-lama tentunya makin lebih baik," kata Priyatno.

Untuk saat ini, Samsat online akan berlaku di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, dalam Samsat Online ini nantinya setiap aplikasi yang sudah pernah ada di beberapa wilayah akan diintegrasikan. Alhasil, masyarakat yang berada di luar wilayah dapat juga membayar administrasi tersebut.

"Boleh bayar di Bandung untuk yang tinggal di Bali, atau boleh bayar di Surabaya untuk Jakarta," kata Royke seperti yang dilansir KataData.

Selain itu, Samsat Online juga dilakukan untuk meminimalisasi praktik pungutan liar ketika mengurus administrasi di Samsat. Pasalnya, dengan Samsat Online segala transaksi langsung terhadap petugas ditiadakan.**Red.

Sumber: KataData.

[yop_poll id="-3"]

TerPopuler