Soal Pengerukan Pasir Ilegal di Rupat, Pemerintah Dinilai Masih Bungkam
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Soal Pengerukan Pasir Ilegal di Rupat, Pemerintah Dinilai Masih Bungkam

Selasa, 05 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sehubungan dengan penambangan pasir ilegal galian C.di Beting Pulau Ketam dan Sungai Injab perairan Pulau Rupat, hingga kini masih terus menjadi sorotan. Sebab selain penambangan tersebut tidak mengantongi izin, juga jelas akan merusak lingkungan.

Sehubungan hal itu, Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis, Tun Ariyul Fikri, meminta pada Pemerintah dan Penegak Hukum untuk menyetop segala aktifitas penambangan pasir secara ilegal di perairan Pulau Rupat tersebut.

Penambangan pasir secara ilegal di Perairan Pulau Rupat tersebut, tidak bisa dibiarkan. Sebab mereka sudah berjalan bertahun-tahun tanpa mengantongi izin dari Pemerintah.

"Dan yang menjadi persoalan, kenapa Pemerintah hingga kini masih bungkam seribu bahasa, tanpa ada upaya untuk melakukan tindakan tegas pada sejumlah pelaku yang melakukan penambangan pasir secara ilegal tersebut, "tegasnya, Senin (04/09/17).

Oleh karena itu, Pemerintah jangan sampai memberi celah pada pelaku untuk melakukan penambangan pasir lagi, karena jelas aktifitas tersebut ilegal, yang tanpa ada kajian akademisi, dalam menjaga lingkungan supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan, saat melakukan penambangan.

Sebelumnya telah diberitakan, Aparat Penegak Hukum, dinilai malu-malu menangkap "aktor" atau cukong dibalik pencurian pasir laut yang diduga ilegal di Perairan Pulau Rupat tersebut. Yang aktor utama ini berinisial SS alias Atan.

"Kelompok pencurian pasir di Perairan Pulau Rupat yang dikomandai oleh Atan ini, memang secara terang-terangan mengaku tidak takut pada siapapun, karena merasa dilindungi oknum dari aparat tertentu, "ujar seorang warga Rupat, Hasanudin beberapa waktu lalu.

Dia jelaskan, kalau Atan ini semakin gila menetapkan harga pasir yang dicurinya dari laut Pulau Ketam, dengan dijual ke kapal untuk dibawa ke Pulau Bengkalis, Kota Dumai dan Selat Panjang dibandrol harga Rp 90 ribu/koyan (1 koyan 2 kubik).

"Jadi dari harga Rp 90 ribu itu, sesuai informasi, bahwa uang tersebut dibagi-bagikan pada oknum-oknum tertentu, untuk mengamankan usaha pencurian pasir tersebut, dari bidikan oknum aparat, "tambah Hasanunddin.

Bahkan, tambahnya, yang diherankan, kenapa pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang, juga terkesan ikut serta dalam pencurian pasir ilegal tersebut. Yang seharusnya memantau berbagai aktifitas kapal yang melakukan berbagai angkutan.

Sebab, pasir yang diangkut kapal tersebut, hasil dari barang ilegal (tanpa izin), tapi UPP Kelas III Batu Panjang masih tetap memberikan izin berlayar terhadap kapal yang mengangkut pasir ilegal.

"Makanya, kita berasumsi dan menduga, sejumlah oknum UPP Kelas III Batu Panjang, telah kenyang diberi sesuatu oleh Atan tersebut. Sebab kalau tanpa ada apa-apanya, mana mungkin pihak UPP Kelas III Batu Panjang, mau mengeluarkan Izin berlayar pada kapal yang mengangkut pasir ilegal, "tutup Hasanunddin. [bp][*Red]

TerPopuler