NUSANTARAEXPRESS, RANTAUPRAPAT - Pada kesempatan yang baik ini saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara yang mengundang sekaligus memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan pada kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan bagi Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.
Demikian dikatakan Sekdakab Labuhanbatu Ahmad Muflih, S.H., Kamis (7/9) pagi dalam acara pembukaan Pembinaan Teknis Perizinan bagi Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bappeda Labuhanbatu yang dihadiri Plt. Kadis Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST serta Hj. T. Erlina, S.Sos Kepala Seksi Standarisasi dan Komunikasi UPT Penyiaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut dikatakan Ahmad Muflih, Tujuan dari kegiatan pembinaan teknis perizinan tersebut merupakan amanah dari undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3SPS yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Penyiaran tentang tahapan proses perizinan guna mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari Pemerintah.
Selain itu untuk mensosialisasikan tugas dan kewenangan KPID Sumatera Utara sebagai lembaga yang menangani pemantauan dan pengawasan isi siaran serta menerima pengaduan dari masyarakat tentang informasi yang disajikan lembaga penyiaran kepada publik, jelas Ahmad Muflih.
Sementara, Drs. Rachmad Karo-Karo dari KPID Sumatera utara dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa kegiatan Pembinaan Teknis Perizinan bagi Lembaga Penyiaran dan Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu ini diikuti sebanyak 35 orang peserta dari Lembaga Penyiaran Radio, Dinas Kominfo Labuhanbatu, Masyarakat dan insan Pers.
Dalam kegiatan pembinaan teknis perizinan tersebut sebagai nara sumber adalah Mutia Atiqah, SS dan Ramses Simanullag, SE, M.Si dari Komisis Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara dengan tajuk/judul materi yaitu Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standart Program Siaran (SPS) serta Implementasi Permen 18/2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran. [rahmad]