Razia Gabungan, Polres Bojonegoro Dengan Satpol PP, Tetapkan 3 Tersangka Penjual Miras
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Razia Gabungan, Polres Bojonegoro Dengan Satpol PP, Tetapkan 3 Tersangka Penjual Miras

Sabtu, 09 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BOJONEGORO - Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Syabain Rahmad, SH, didampingi 6 anggota bersama satu regu Satpol PP dipimpin oleh SudarI, melakukan razia minuman keras (miras) dalam kota, Kamis (07/09/17) pukul 20.00-23.00 WIB.

Sebagai target pertama, razia ini sasarannya pada sebuah warung yang berada di Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk, dengan tersangka penjual Miras warga setempat IS (64) RT 11 RW 12.

Dari lokasi pertama anggota gabungan berhasil mengamankan barang bukti yang berupa satu botol anggur kolesom, satu liter miras jenis arak, setengah liter miras oplosan dan sebuah KTP pemilik warung.

Sasaran kedua, pada sebuah Cafe Panther Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual penjual miras KS (48), yang merupakan warga Desa Ngrowo. dengan barang bukti, 1,5 liter botol miras jenis arak dan KTP milik tersangka.

Sedangkan sasaran terakhir pada sebuah warung di Desa Sukorejo kecamatan Bojonegoro Kota dengan tersangka penjual Miras AA (40) warga Kembang Jepun Gg. Buntu Kecamatan Bojonegoro Kota.

"Untuk lokasi yang ketiga, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu liter miras oplosan jenis Yoko dan KTP milik tersangka, "terang Kasat Sabhara dilapangan.

Dia jelaskan ketiga tersangka ini, dikenakan pasal tipiring, Pasal 19 ayat 1 Jo pasal 38 ayat 1 Perda Kabupaten Bojonegoro No 15 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

"Ketiga tersangka tipiring tersebut, akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 nanti, "tegas Kasat.**Tim/Red.

TerPopuler