NUSANTARAEXPRESS, BOJONEGORO - Selama bulan Agustus 2017 lalu, Polres Bojonegoro berhasil mengungkapkan sebanyak 14 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Hal ini terungkap saat Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si mengadakan press rilis di halaman Mapolres Bojonegoro pada hari Jum'at (08/09/17) sekitar pukul 09.00 WIB pada awak media.
Dari 14 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 15 tersangka berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan mendekap di sel tahanan Polres Bojonegoro yang dititipkan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota.
Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu, 1 kasus pencurian dengan kekerasan yaitu melanggar pasal 365 KUHP dengan 1 tersangka, 2 kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu melanggar pasal 362 KUHP dengan 2 tersangka, 1 kasus pencurian dengan pemberatan yaitu melanggar pasal 363 KUHP dengan 1 tersangka.
Kemudian 7 kasus perjudian yaitu melanggar pasal 303 KUHP dengan 8 tersangka, 1 kasus penipuan dan penggelapan yaitu melanggar pasal 372 dan 378 KUHP dengan 1 tersangka, 1 kasus pemalsuan dokumen yaitu melanggar pasal 263 dan 266 KUHP.
"Serta 1 kasus pencurian kayu jati yaitu melanggar pasal 12 huruf D dan E jo pasal 1 huruf A dan BB UU RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan 1 tersangka, "ungkap Kapolres.
Adanya kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kasiman, dimana tersangka kedapatan melakukan aksinya oleh pemilik motor yang diambil uangnya disimpan dalam jok motor dan sempat melakukan perlawan dan hampir dihajar massa.
Terkait hal ini, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan ditemat umum dan jangan menyimpan uang ataupun benda berharga didalam jok motor.
"Kejahatan terjadi tidak hanya kerana adanya niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Jadi tetaplah waspada, "pesan Kapolres.**Tim/Red.