Pelaku Pelemparan Batu, Resahkan Pengguna Jalan Ditangkap Polisi
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Pelaku Pelemparan Batu, Resahkan Pengguna Jalan Ditangkap Polisi

Jumat, 15 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRAPAT - Personel Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang tersangka yang sering membuat resah pengguna jalan di sekitar Jalan HM Said, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu, Kamis (14/9/2017).

Pelaku yang diketahui bernama Heri Yudha Pranata Ginting ini ditangkap polisi karena melakukan pelemparan terhadap pengemudi sepeda motor dengan menggunakan batu. Penangkapan ini sendiri merupakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Polsek Bilah Hulu dalam rangka pemberantasan premanisme di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu.

Informasi yang diterima, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP P Gultom yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Lintas Pardamean Sigambal ada seorang laki-laki yang sering membuat resah pengguna jalan dengan cara melemparkan batu yang sering dilakukan pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib.

Meski belum ada korban yang membuat laporan pengaduan, namun Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya turun ke lokasi.

"Dari hasil penyelidikan sekira pukul 14.00, diamankan seorang laki-laki yang bernama Heri Yudha Pranata Ginting dari Jalan Lintas Sumatera Lingkungan Pardamean Kelurahan Sigambal. Pelaku langsung dibawa ke Polsubsektor Sigambal," ujar Kapolsek.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui melakukan pelemparan kepada pengendara sepeda motor sebanyak lima kali, khususnya yang menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih.

"Adapun alasannya melakukan pelemparan terhadap pengendara sepeda motor Vario putih dikarenakan adanya informasi yang diterima pelaku bahwa istrinya dibawa lari oleh laki-laki lain dengan menggunakan Honda Vario putih yang membuatnya depresi," jelas Kapolsek.

Dari informasi dari masyarakat, lanjut Kapolsek, pelaku pada bulan Maret 2017 pernah melakukan perbuatan penganiayaan dan telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

"Hasil koordinasi dengan penyidik unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu bahwa benar pelapor atas nama Andri Yani Harahap telah melaporkan pelaku sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/470/III/ 2017/SU/ RES_LBH, tanggal 9 Maret 2017 dan telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Selanjutnya, pelaku telah dijemput dan diserahkan kepada Opsnal unit Resum Sat Reskrim Polres Labuhanbatu guna diproses. [Uban] 

TerPopuler