Narkotika Seberat, 127,8 Gram Telah Dimusnahkan, Polsek Bangko Berhasil Selamatkan Ribuan Orang
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Narkotika Seberat, 127,8 Gram Telah Dimusnahkan, Polsek Bangko Berhasil Selamatkan Ribuan Orang

Jumat, 15 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BAGANSIAPIAPI - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu seberat 127,8 Gram bernilai yang merupakan hasil kerja keras jajaran Kapolsek Bangko dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba pada bulan lalu di wilayah hukum Kecamatan Bangko.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilaksanakan di halaman kantor Polsek Bangko, Jalan Perwira Bagansiapiapi, Rabu-(13/09/17).

Hadir di acara pemusnahan barang bukti tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi,SIK, Kasi Pidum Kejari Rohil, Sobarani Binsar,SH, Koramil 03/Bangko Inf Edi Yanto Mayor, Wakapolsek Bangko AKP. Dodi, Kanit Reskrim Polsek Bangko, dari Dinas Kesehatan,Dr. Abdul Fatah, M.kes, dari BNK Rohil,Islianto, dan Kuasa Hukum tersangka.

Pemusnahan barang haram tersebut juga disaksikan oleh ketiga tersangka, Kahirudin, Nasarudin, Dan Irham.

Pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut di lakukan dengan cara dimusnahkan menggunakan Blender ,dan di campur dengan Rinso  kemudian di buang di sekitar halaman kantor Polsek Bangko.

Sebelum barang bukti Narkotika itu di musnahkan, Oleh seorang jajaran Polsek Bangko membacakan surat ketetapan status barang bukti Narkotika diduga jenis sabu-sabu. Dalam pembacaan ketetapan status barang bukti itu telah ditetapkan, Pertama status barang sitaan berupa plastik bening besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu. Kemudian delapan bungkus palstik bening sedang berisikan diduga sabu-sabu, dan dua bungkus plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor keseluruhan 144,41 gram termasuk plastic bening sebagai pemungkusnya. Dengan rincian, barang bukti diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,80 gram, seluruhnya dikirim ke labfor Polri cabang medan untuk pemeriksaan. Sisa dari lapfor 01 gram digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan, dan sisanya untuk di musnahkan. Barang bukti diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 127,68 gram untuk dimusnahkan. Pembungkus barang bukti berupa plastik bening dengan berat 49,3gram, satu kaca bulat bening kecil (pirex) yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2, 29 gram.

Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, Kapolsek Bangko, Kompol Agung Triadi mengatakan bahwa pihaknya telah memusnahkan barang bukti Norkotika di duga jenis sabu-sabu hasil penangkapan pada bulan agustus yang lalu.

“Barang bukti Narkoba di duga jenis Sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini itu merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka Kairudin pada akhir bulan Agustus yang lalu, tersangka dan barang bukti berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami percaya, ” Kata Agung.

Agung menegaskan, Barang bukti itu wajib dimusnahkan,” tegasnya.

Menurut Agung, kalau tidak ada masyarakat pihaknya tidak ada apa-apanya.Makanya dia berharap adanya informasi dari masyarakat.

“Mari sama-sama kita berantas Narkoba ini guna menyelamatkan generasi-generasi muda kita kedepan. Alhamdulillah kita berhasil mengungkap seperti ini, dari jumlah Narkotika yang kita tangkap tentunya sudah menyelamatkan ratusan mungkin ribuan orang,” pungkasnya. [Agung]

TerPopuler