KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Walikota Tegal
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

KPK Tahan Tiga Tersangka Dugaan Suap Walikota Tegal

Sabtu, 02 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal tahun 2017 dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal Tahun Anggaran 2017. Mereka adalah SMS (Wali Kota Tegal), AMH (Swasta) dan CHY (Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal).

Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini (30/8) di 3 rumah tahanan yang berbeda. Tersangka SMS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, AMH di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan CHY ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Ketiga tersangka ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di 3 kota Jakarta, Tegal dan Balikpapan pada Selasa (29/8). Saat itu, KPK mengamankan total 8 orang dan uang senilai Rp 200 juta serta bukti transfer senilai Rp 100 juta. Dalam gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan OTT, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Tersangka SMS selaku Wali Kota Tegal bersama-sama dengan AMH diduga menerima hadiah atau janji dari CHY selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Kardinah Kota Tegal terkait pengelolaan dana jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal tahun 2017. SMS dan AMH juga diduga menerima fee terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kota Tegal TA 2017.

Tersangka SMS dan AMH yang diduga sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, CHY diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*red]

Siaran pers KPK 30 Agustus 2017

www.kpk.go.id

TerPopuler