Karena Memiliki Sabu, Seorang Tersangka Diamankan Polsek Bilahulu
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Karena Memiliki Sabu, Seorang Tersangka Diamankan Polsek Bilahulu

Senin, 04 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, RANTAU PRPAAT - Sekira pukul 18.00 Wib, minggu 4/9/2017 Personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu telah melakukan penangkapan terhadap  tersangka yang memiliki Narkotika jenis sabu.

Tersangka atasnama Putra Wandana Alias Kacak, 31 thn, SPSI, Dsn.Cinta Makmur Desa Pondok Kec. Bilah Hulu  Kab. Labuhanbatu dibekuk karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa; 1 (satu) paket kecil plastik bening transparan yang berisi sabu. Uang Rp 500.000.- hasil penjualan sabu. 1(satu) buah HP Nokia 216 warna hitam,  2 (dua) buah plastik besar yg berisi plastik klip kosong transparan.  5 (lima) buah plastik klip kecil yg terdapat sisa shabu-sbahu.  2 (dua) buah sekop terbuat dari pipet.

Pada hari Minggu tanggal 03 September 2017 sekira pukul 18.00 wib, Pers Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mendapat informasi adanya transaksi Narkotika di Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu, mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim menindaklanjutinya dan berangkat ke tempat dimaksud, dan melihat seseorang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang didapat,  kemudian mengamankan orang tersebut dan mengaku bernama Putra Wandana  alias Kacak yang saat penangkapan ditemukan sabu sabu yang disimpan di kantong lengan baju switter yang dipakainya.

Kemudian dilakukan interogasi yang diakuinya sabu tersebut didapat dari Eko Rahman Saragi, 29 thn, mocok-mocok, Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Eko Rahman Saragi  saat diamankan ditemukan uang sebesar Rp.500.000- darinya, yang menurut keterangannya uang tersebut hasil penjualan sabu-sabu. Selanjutnya  kedua tersangka tersebut dan barang bukti diamankan ke Polsek Bilah Hulu. [uban]

TerPopuler