Dugaan Korupsi ADD Rp. 480 Juta Desa Jangkang, Kejari Bengkalis Lakukan Pendalaman
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Dugaan Korupsi ADD Rp. 480 Juta Desa Jangkang, Kejari Bengkalis Lakukan Pendalaman

Rabu, 06 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Setelah melalui proses penyelidikan pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, akhirnya ditemukan sekitar Rp. 480 juta, dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa di pertanggungjawabkan, oleh mantan Bendahara Jangkang berinisial AS.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menaikkan status dugaan korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Bengkalis dari penyelidikan ke penyidikan.

Dugaan korupsi itu terjadi pada tahun 2014-2015 ketika AS menjabat bendahara di Desa Jangkang. Oknum Aparatur Desa ketika itu menjabat bendahara menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

"Benar kasus ini sudah lama kita lakukan penyelelidikan bersamaan kasus Desa Batang Duku. Dan kini sudah kita limpahkan ke Pidsus,"ungkap Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intelijen Rully Affandi, Selasa (05/09/17).

Modus penyelewengan Dana Desa itu dilakukan dengan menganggarkan sebuah kegiatan. Namun kegiatan itu merupakan kegiatan fiktif. Guna mengelabui yang lain, oknum aparatur desa Jangkang bersangkutan melakukan modus silpa.

"Modusnya silpa, dari tahun 2014-2015 sampai sekarang. Tetapi sebenarnya uang dari kegiatan itu tidak ada", terang Kasi Intel. [bp][*Red]

TerPopuler