DLH Rohil Evaluasi Izin Amdal Dua PKS di Rohil, Ternyata Hasilnya Mengejutkan
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

DLH Rohil Evaluasi Izin Amdal Dua PKS di Rohil, Ternyata Hasilnya Mengejutkan

Minggu, 17 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BAGANSIAPIAPI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan izin Amdal bersama Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah sawit, Kamis (14/09/17) di hotel Kesuma Bagansiapiapi.

Hadir dalam acara itu, Kadis DLH Rohil, Suwandi, S.Sos, Komisi Penilai Amdal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Bidang pemerkasan, Konsultan penyusun UKL/ UPL. Turut juga hadir, kedua Direksi Perusahaan, para Camat, serta LSM Lingkungan.

Kadis DLH Kabupaten Rohil, Suwandi, S.Sos mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan Ekspos perizinan Amdal Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Rokan Hilir.

“Kemarin kami melakukan Ekspos perizinan bersama dengan dua Perusahaan, yaitu Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT.Anugrah Agro Sawit Perkasa. PKS Anugrah Agro Sawit Perkasa", terangnya, Jumat (15/09/17).

Lanjutnya, Tech Over dari PT Sawita Ledong Jaya yang beralamat di Kecamatan Bagansenembah Raya, Kepenghuluan Bagansenembah Jaya.

Kemudian ada juga Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT.Cipta Agro Sejati (CAS) beralamat di Kecamatan Simpang Kanan, Kepenghuluan Kota Paret.

Dijelaskannya, PKS PT. Anugrah Agro Sawit Perkasa ini ada terjadi perubahan manajemen dewan redaksi sampai manejer.
"Oleh sebab itu, seluruh perizinan yang mereka miliki wajib untuk direvisi termasuk izin lingkungan yang pernah dikelurkan 2012 yang lalu, "terangnya lagi.

Sementara, PKS PT.Cipta Agro Sejati ini, sebutnya ada terjadi perubahan izin lingkungan hidup dari limbah cair ke line aplikasi,” beber Kadis DLH Rohil.

Terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat oleh pihak PKS Cipta Agro Sejati (CAS) dalam proses pendirian PKS itu, Kadis LHK, Suwandi tidak bisa berkomentar lebih banyak.

Karena itu bukan kewenangan pihaknya, dan diakuinya bahwa PT. CAS sudah lama berdiri di Rokan Hilir, yakni di Kecamatan Simpang Kanan.tepatnya di kepenghuluan Kota Paret.

"Masalah proses pendirian PKS, dan adanya pemalsuan tanda tangan masyarakat atau tidak, itu  bukan kewenangan kami, itu kewenangan pihak kepolisian untuk memprosesnya, "tegas Suwandi.

Pada saat Ekspos perizinan tersebut, Bahwa komisi penilaian Amdal menegaskan kepada PKS yang bersangkatan agar melengkapi dokumentasi izinnya dalam jangka waktu 30 hari sebelum izin dikeluarkan oleh Bupati.

Dikatakan Suwandi, Sebenarnya kedua perusahaan kelapa sawit tersebut sudah mengantongi izin, hanya saja terjadi perubahan Manajemn dan izin Amdal.

“Kalau PT. Anugrah Agro Sawit  mereka melakukan perubahan manajemen. Sementara itu, PT. CAS mereka merubah izin limbah cair ke line aplikasi karena ada permintaan masyarakat agar limbah tersebut dialirkan di kebun-kebun mereka, "tuturnya.

Lanjut mantan Camat Bagansenembah itu, berkaitan dengan pengawasan itu terus dilakukan pihaknya, seperti pengawasan pencemaran lingkungan sungai dan lain sebagainya.

“Setiap adanya informasi adanya dugaan pencemaran lingkungan, kami Dinas DLH Rohil sudah mengambil semplenya untuk di uji sample ke Provinsi melalui Balai kesehatan Provinsi,” jelasnya.

Diakuinya, Hasil pemeriksaan semple hingga kini belum bisa di ambil, persoalannya terkait dengan anggaran. karena uji semple itu ada pos anggarannya yang akan di bayarkan ke pihak Balai Kesehatan. Dia berharap anggaran kantor segera cair dan semple limbah yang sudah dikirim  ke Balai Kesehatan dapat segera diambil untuk ditindaklanjuti ke proses selanjutnya, "tandasnya.(Agung).

TerPopuler