Bacalon Penghulu Eks Napi Ditolak Warga Karya Mukti
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Bacalon Penghulu Eks Napi Ditolak Warga Karya Mukti

Selasa, 12 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, ROKAN HILIR -  Warga Karya Mukti, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali memdesak agar Panitia Pemlihan Penghulu tingkat desa maupun Panitia tingkat Kabupaten untuk tidak meloloskan salah satu Bakal Calon Penghulu (Bacalon) di Kepenghuluan Karya Mukti Nursalim, Pasalnya warga menilai Bakal Calon Penghulu (Bacalon) Karya Mukti tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon penghulu.

Bentuk desakan warga Karya Mukti itu dibuktikan dengan telah menyurati pihak panitia Pemilihan Penghulu di Kepenghuluan Karya Mukti,Kecamatan Rimba Melintang, surat itu juga ditembuskan warga kepada Bupati Rokan Hilir, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir, Ketua Monitoring Pemilihan Penghulu Kabupaten Rokan Hilir, Camat Rimba Melintang, Kepenghuluan Karya Mukti, BPkep Karya Mukti, serta Pengawas (Panwas) Pemilihan Penghulu Karya Mukti.

Perwakilan masyarakat Karya Mukti, Sudarmanto (41) membeberkan beberapa poin merupakan alasan warga mendesak pihak panitia pemilihan penghulu desa maupun panitia tingkat Kabupaten agar tidak meloloskan Nursalim sebagai Calon Penghulu Karya Mukti karena yang bersangkutan diduga tidak memenuhi persyaratan pencalonan, dan dinilai tidak layak menjadi seorang datuk penghulu.

“Kami mendesak agar pihak Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti  dan Panitia Pemilihan Penghulu tingkat Kabupaten untuk tidak meloloskan Balon Penghulu Karya Mukti yakni Sdr.Nursalim, alasan kami mendesak, merujuk pada pasal 33 huruf I UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi: Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan. Kemudian pada pasal 32 huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, Calon Kepala Desa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah menjalani pidan penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwa yang bersangkutan pernah dipidana penjara serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. oleh karenanya saya mohon agar Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan tidak meloloskan Sdr. Nursalim sebagai Calon Penghulu Karya Mukti,” Pinta Sudarmanto.

Masyarakat mencari pemimpin desa  yang tidak pernah terjerat masalah hukum , betul-betul bersih dan layak.

“Dilihat dan dibaca  dalam peraturan  yang dibuat oleh pemerintah daerah, bahwasanya mencari  calon penghulu itu  yang tidak pernah terjerat kasus hukum, harus betul-betul bersih,serta layak,” tegas Sudarmanto

Diakuinya, Kasus hukum atas salah satu Bacalon Penghulu di Kepenghuluan Karya Mukti tersebut itu memang sudah lama dan pernah terjadi sehingga terbitlah surat keputusan pengadilannya.

“Ada keterangannya, Bacalon Penghulu yang telah terpidana ikut mencalonkan diri itu harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada public bahwasanya dia pernah dipidana, namun Bacalon Penghulu Karya Mukti yang kita maksud hingga saat ini belum pernah melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud  dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir No.9 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Penghulu,” Ungkapnya.

Diharapkan Sudarmanto kepada pihak Panitia Monitoring Kabupaten untuk mencermati lebih teliti  persyaratan  -persyaratan pencalonan yang diajukan oleh Bacalon Nursalim,”Harapnya..

“Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti diduga takut dan merasa tertekan untuk mengambil keputusan, padahal  mereka punya kewenangan penuh terhadap persyaratan,sudah tahu itu salah mengapa di luluskan,pahal sebelum penetapan bakal calon Penghulu Karya Mukti surat laporan itu jauh-jauh hari sudah kita sebarkan, oleh sebab itu kami masyarakat meminta bacalon atas nama Nursalim untuk tidak diloloskan sebagai Calon Penghulu Karya Bakti, ”pungkasnya.

Disyangkan, saat dikonfirmasi,Minggu-(10/09/17) Ketua Panitia Pemilihan Penghulu Karya Mukti, Tumijan tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh  terkait desakan masyarakat Karya Mukti itu. Tumijan hanya mengatakan, “Maaf keterangan apa yang perlu di konfirmasi.,” Kata Tumijan singkat.

Diakuinya memang ada laporan masyarakat di terima pihaknya. “ Ada pak, atas nama perorangan” katanya lebih singkat.

Kepada media ini, Sabtu-(08/09/17) Plt. Kadis PMD Kabupaten Rokan Hilir, H. Mulyadi,S.sos mengatakan bahwa pihaknya bertindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Misalnya ada laporan , dan sudah terdaftar di pengadilan PTUN , pihaknya tentu menunggu konfirmasi dari pihak panitera PTUN nya.

“Jika ada sengketa, apalagi persoalannya sudah sampai di PTUN  kita hanya mengikuti mekanisme hukumnya saja , kapan ada sengketa pilpeng kita tunggu panggilan pihak hukumnya  saja dan itu kita siap untuk datang,” Tegas Mulyadi.

Kepada Wartawan belum lama ini, Ketua Monitoring Pemilihan Penghulu serentak 2017 Kabupaten Rokan Hilir, Tarmizi mengungkapkan, bahwa proses Pelaksanaan Pemilihan Penghulu serentak di Kabupaten Rokan Hilir guna mencari pemimpin yang  layak, mampu dan bersih dari masalah hukum.

"Keinginan kita calon itu yang bersihlah,  kita tidak ingin muncul persoalan sehingga masyarakat, dan pemerintah di rugikan,” Kata Tarmizi. [Agung]

TerPopuler