Alamat! Dapat Jatah 2 Tahun Penjara, Gara-gara Simpan Kulit Trenggiling
Print Friendly and PDF
-->

CETAK BERITA

Print Friendly and PDF

Translate

Alamat! Dapat Jatah 2 Tahun Penjara, Gara-gara Simpan Kulit Trenggiling

Kamis, 07 September 2017,


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Seorang terdakwa dengan sengaja menyimpan dan memiliki kulit hewan dilindungi jenis Trenggiling dalam rumah, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta/subsider 1 bulan kurungan, karena terbukti bersalah, Rabu (06/09/17) sore.

Terdakwa yang telah divonis bersalah ini, merupakan warga Jalan Soekarno Hatta, Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis bernama Tjing Huit alias Aguan. Yang sidang vonis sore tadi, dipimpin oleh Ketua PN Bengkalis Sutarno, dengan didampingi Dua Hakim Anggota.

Dalam bacaan vonis, Majelis Hakim mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah secara sah, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5/1990 tentang Koservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, dari hasil putusan Majelis Hakim ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Andy Sunartejo menyatakan pikir-pikir. Karena vonis yang dijatuhkan terdakwa tersebut, turun setahun dari tuntutan JPU sebelumnya dengan kurungan 3 tahun penjara.

"Juga soal denda pada terdakwa yang kita tuntut, meskipun sama dengan vonis Majelis Hakim dengan nilai Rp100 juta, namun subsidernya turun 2 bulanm sebab terdakwa sebelumnya kita tuntutan 3 bulan kurungan, "ujarnya pada wartawan.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau, telah menangkap tersangka Tjing Huit alias Aguan. Karena ketahuan menyimpan kulit atau sisik hewan dilindungi Trenggiling seberat 6,5 kilogram (Kg) dirumah tersangka, Sabtu (29/04/17) lalu.**Red.

TerPopuler